KAJIAN TENTANG KELEMBAGAAN
ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Oleh: Imam Gunarto
A.
Latar Belakang
Undang-undang Nomor 43
Tahun 2009 Tentang Kearsipan pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa Arsip Nasional
Republik Indonesia yang selanjutnya disebut ANRI merupakan lembaga kearsipan
berbentuk lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas negara di
bidang kearsipan yang berkedudukan di ibu kota negara. Konsepsi tentang
kearsipan meliputi hal-hal yang berkenaan dengan arsip (pasal 1 angka 1). Arsip
merupakan rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan kemunikasi yang dibuat dan
diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan,
perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan
dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara (pasal 1 angka
2). Dengan demikian arsip berfungsi sebagai identitas dan jati diri bangsa,
sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban kepada generasi kini dan
mendatang.
Masa
sekarang ini sebenarnya tidak lain dari kelanjutan atau perpanjangan dari masa
lampau, yang dalam berbagai bentuk masih tampak di tengah-tengah kita.
Bermacam-macam keadaan dan persoalan dewasa ini tidak mungkin dimengerti
betul-betul kalau tidak diketahui latar belakang historisnya, ialah
asal-mulanya, perkembangannya pada waktu yang lalu (Sartono Kartodirdjo, 1987).
Berbagai nilai yang hidup pada masa kini, yang kemudian akan berkembang di masa
mendatang pada hakekatnya merupakan bentuk kesinambungan dari nilai-nilai yang
telah ada pada masa lampau. Oleh karena itu informasi tentang masa lampau yang
mampu mengungkapkan buah pikiran, pandangan, dan nilai-nilai yang pernah hidup
dan berkembang pada masyarakat Indonesia, merupakan hal yang sangat penting
untuk diperhatikan, digali, dikaji, dan dipahami untuk kepentingan masa kini
dan mendatang (Chamamah, 2011).
Pengenalan, pemahaman, dan penghayatan terhadap nilai-nilai
yang pernah hidup pada masa lampau merupakan modal utama dalam rangka pembangunan
budaya bangsa. Budaya yang merupakan perwujudan dari cita, rasa, dan karsa
bangsa untuk mengembangkan harkat dan martabat bangsa, meningkatkan kualitas
hidup bangsa, memperkuat kepribadian bangsa, dan mempertebal rasa harga diri
dan kebanggaan naasional. Semua itu membutuhkan usaha-usaha untuk menumbuhkan
dan mengembangkan kemampuan masyarakat dalam mengangkat nilai-nilai budaya lama
dan mentransformasikannya dalam kehidupan di jaman sekarang. Harsja Bachtiar
menyatakan bahwa pembangunan budaya harus berpijak pada sejarah. Kebudayaan
yang tidak berpijak pada sejarah akan terlihat mengambang, tidak terikat pada
apapun, sehingga akan mudah melayang pergi dan hilang. Oleh karena itu, semakin
kuat pengetahuan suatu bangsa akan masa lampaunya akan semakin kuat pula kebudayaan
yang dibangunnya (Harsja Bachtiar, 1973).
Arsip sebagai sumber primer penulisan sejarah dan komponen
penting dalam pembentukan karakter dan pengembangan kebudayaan Indonesia tampaknya
belum dimanfaatkan secara optimal. Pembentukan karakter dan budaya yang
diupayakan pemerintah dan masyarakat masih belum mengakar kuat pada
sumber-sumber masa lampau yang tersimpan di ANRI. Terlebih lagi ANRI sebagai satu-satunya
Lembaga Pemerintah Nonkementerian di Indonesia yang menyimpan, menyelamatkan,
dan melestarikan arsip/dokumen yang jumlahnya sangat banyak dan memiliki kurun
waktu yang sangat panjang (tahun 1608 sampai sekarang) belum dikembangkan
menjadi pusat referensi dan rujukan nasional. Potensi yang sangat besar dan
strategis karena ANRI menyimpan informasi tentang kebinekatunggalikaan
Indonesia adalah modal penting bagi bangsa Indonesia dalam membentuk NKRI yang
kokoh. Demikian pula keberagaman informasi yang tersimpan di ANRI sesungguhnya
dapat menjadi penopang tumbuhnya semangat demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas kehidupan
bernegara menuju negara yang sejahtera, adil, dan makmur.
Namun kekuatan informasi yang maha dahsyat di ANRI belum
dirasakan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,
sehingga bagi pihak-pihak tertentu yang kurang memahami arti penting ANRI
sebagai lembaga pelestari warisan nasional berpendapat bahwa lembaga kearsipan
yang dianggap serumpun dengan bidang lain dapat digabungkan dengan lembaga lain
seperti yang terjadi di beberapa daerah.
Kajian ini bermaksud menguji dan menelaah kedalaman makna
dari keberadaan sebuah lembaga kearsipan yang mandiri, yang sekalipun terikat
pada aturan-aturan birokrasi, namun harus tetap menjaga semangat akademik dan
kualitas ilmiah agar arsip yang dikelola mampu menunjukkan kesejatian informasi
yang nyata, benar, lengkap, dan tidak berpihak. Oleh karena itu kajian ini
meliputi aspek historis, legal, dan akademis.

B.
Tinjauan Aspek Historis
Tinjauan historis
terhadap keberadaan ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional dapat dijadikan
landasan untuk memperkuat posisi dan status ANRI sebagai lembaga yang harus
dipertahankan sepanjang masa. Tinjauan historis dapat memperkokoh landasan
kultural dan spirit kerja yang telah dibangun ratusan tahun.
Keberadaan
lembaga kearsipan di Indonesia memiliki sejarah yang sangat panjang. Pada
mulanya dapat ditelusuri dari mulai munculnya tradisi kearsipan yang sangat
sederhana, kemudian berkembang menjadi tradisi yang rumit dan kompleks. Untuk
mengetahui sejarah lembaga kearsipan perlu memahami pembabakan sejarah lembaga
kearsipan sebagai berikut.
1. Periode Kuna dan Kerajaan
Sejarah keberadaan arsip di Indonesia dapat
diketahui jauh sebelum kedatangan orang Eropa ke Indonesia, yaitu sejak
dikenalnya tradisi beraksara yang tercermin dalam prasasti-prasasti di
Nusantara pada sekitar abad ke-5 Masehi. Prasasti-prasasti itu sebenarnya
adalah bentuk pertama dari sistem kearsipan di Indonesia. Tulisan pada prasasti
dibuat untuk mencatat keberadaan dan fungsi suatu lembaga. Keberadaan arsip
menjadi lebih nyata dengan lahirnya jurnal perjalanan Raja Hayam Wuruk Negarakertagama
(ANRI, 1992).
Pada
masa kerajaan di Indonesia, para
punjangga kerajaan adalah penulis surat-surat raja yang menghasilkan berbagai
naskah dinas maupun naskah sastra yang masih dapat kita baca hingga kini. Buah
budi dengan nilai-nilai yang tersimpan di dalamnya itulah yang telah
mengantarkan lahirnya masyarakat Indonesia masa kini. Kandungan dari naskah
atau dokumen lama itu dapat berfungsi sebagai cermin masyarakatnya (Chamamah,
2011).
2. Periode VOC dan Kolonial
(Landsarchief 1892-1942 dan 1947-1949)
Pada masa VOC dan kolonial tercipta banyak
sekali arsip yang menggambarkan tentang dinamika kehidupan pada masa itu. Kontrak-kontrak
dagang dan politik antara penguasa pribumi di Nusantara dengan VOC, surat-surat
emas dari raja-raja pribumi, berbagai peraturan dan kekancingan raja dan jenis arsip lainnya adalah arsip yang memiliki
nilai historis tinggi. Demikian pula arsip pada masa Daendels (1808-1810),
ketika kerajaan Belanda di bawah kekuasaan kekaisaran Perancis (Djoko
Marihandono, 2008) dan pada masa Raffles (1812-1816), ketika Indonesia di bawah
kekuasaan Inggris, kemudian pada masa penjajahan Belanda yang secara resmi
dimulai tahun 1820, hingga masa pendudukan Jepang pada tahun 1942-1945. Arsip
pada masa tersebut, yang berjumlah lebih kurang 25.000 meter linier adalah
sumber informasi yang memendam rahasia
ilmu pengetahuan dari berbagai disiplin ilmu yang dapat menjadi bahan
pembelajaran yang sangat berharga bagi generasi kini dan mendatang.
Penciptaan arsip yang semakin
banyak pada masa kolonial menuntut adanya pengaturan khusus terhadap arsip
pemerintah kolonial sebagai bentuk pertanggungjawaban pada generasinya dan
sebagai salah satu upaya pemenuhan hak dan kewajiban negara kepada rakyatnya.
Pada tahun 1891 Sekretaris Umum Negara menerbitkan surat perintah untuk
mengumpulkan arsip dan memindahkan arsip pemerintahan daerah ke Batavia (MGS 14
Agustus 1891 Nomor 1931). Perintah tersebut diikuti dengan pembentukan Landarchief
(Arsip Negara) pada tanggal 28 Januari 1892 (ANRI, 1992).
Babak baru pemikiran di bidang
kearsipan mulai berkembang dengan mengakui perbedaan antara arsip swasta dan
arsip pemerintah. Arsip lembaga swasta menjadi tanggungjawab lembaga
penciptanya masing-masing, sedangkan arsip pemerintah dikelola oleh Landsarchief yang dikepalai oleh seorang
Arsiparis Negara. Jabatan Arsiparis
Negara untuk pertama kali dijabat oleh Dr.
J.A. van der Chijs, seorang sejarawan Belanda. Pada masa kepemimpinannya
dihasilkan satu inventaris van
s’Landsarchief te Batavia 1602-1811 (ANRI, 1992).
Pada
tahun 1905 van der Chijs diganti oleh
F. de Haan yang berhasil menerbitkan
beberapa sumber arsip seperti Realia
dan Nederlandsch Indisch Plakaatboek
1602-1811, Dag Register 1678-1681
(empat jilid), buku Priangan: de
Preaanger-Regenschappen onder het Nederlandsch Bestuur tot 1811, serta Oud Batavia (1922). Pada tanggal 17
Agustus 1922 F. de Haan diganti oleh E.C.
Godee Molsbergen (besluit 17
Agustus 1922 nomor 42). Molsbergen berjasa memindahkan gedung arsip yang semula
berada di Koningplein Noord nomor 17 (sekarang jalan Medan Merdeka Utara) ke
jalan Molenvleit 111 (sekarang jalan Gadjah Mada), yang semula merupakan bekas
kediaman Gubernur Jenderal Reiner de Klerk. Pada tahun 1925 Molsbergen diganti
oleh Paul Constant Boys van Treslong
Prins (besluit 21 Desember 1925
nomor 3). Prins sebagai Arsiparis Negara yang ke empat tidak diketahui
prestasinya sampai ia diberhentikan pada tahun 1931 (besluit 1 Juni 1931 nomor 1).
Pada
tahun 1926-1929 dalam rangka menghadapi tuntutan gerakan kemerdekaan Indonesia,
pemerintah kolonial memberi tugas khusus kepada Landsarchief, yaitu:
1.
Ikut serta secara aktif dalam pekerjaan
ilmiah untuk penulisan sejarah Hindia Belanda;
2.
Mengawasi dan mengamankan peninggalan
orang-orang Belanda, seperti gedung-gedung, kuburan, dan lain-lain.
Pada
tahun 1937 diangkat Dr. Frans Rijndert
Johan Verhoeven sebagai Arsiparis Negara (besluit tanggal 14 Mei 1937 nomor 27). Kepemimpinan Verhoeven hanya
berlangsung sampai 1942 karena Jepang menduduki Indonesia. Pada tahun 1947
Belanda kembali menguasai Indonesia. Arsip Negeri diambilalih oleh pemerintah
Belanda dengan berubah nama menjadi Landsarchief lagi yang dipimpin oleh Prof.
W. Ph. Coolhas sampai tahun 1949.
3. Periode Pendudukan Jepang (Kobunsyokan
1942-1945)
Pada
masa pendudukan Jepang lembaga kearsipan disebut sebagai Kobunsyokan dan ditempatkan di bawah Bunkyokyoku. Seluruh pegawai
diberhentikan dan diganti dengan orang-orang Jepang. Pegawai orang Belanda
ditangkap dan dimasukan ke dalam kamp tahanan. Tradisi kearsipan pada masa
Jepang dapat dikatakan tidak terlalu menonjol karena Jepang disibukkan dengan
urusan perang.
Kobunsyokan
(Arsip Negara pada masa Jepang) lebih banyak memberi pelayanan kepada orang-orang Belanda yang
ingin menelusuri keterangan tentang asal-usul keturunan mereka. Hal ini
berkaitan dengan kebijakan Jepang yang akan memberi keringanan hukuman bagi
orang Belanda yang memiliki darah keturunan orang Asia. Banyaknya orang-orang
Belanda yang mencari keterangan tentang asal-usul mereka (genealogi) karena alasan politik berlanjut sampai dengan masa
kemerdekaan R.I. (ANRI, 2005).
4. Periode Setelah Tahun 1945
a. Arsip Negeri (1945-1947)
Sejak
17 Agustus 1945 secara yuridis Arsip Negeri menjadi bagian dari kekuasaan
pemerintah R.I. yang ditempatkan di bawah Kementerian Pendidikan, Pengajaran,
dan Kebudayaan (PP dan K) dan diberi nama Arsip Negeri.
Kementerian PP dan K pada masa awal
kemerdekaan lebih berkonsentrasi pada masalah pendidikan di sekolah-sekolah.
Masalah kearsipan baik yang berada di dalam Arsip Negeri maupun pada
lembaga-lembaga pemerintahan belum mendapat perhatian yang memadai. Terlebih
pada masa revolusi fisik perhatian pemerintah terpecah pada upaya konsolidasi
dan mempertahakan dari serangan Belanda yang ingin tetap mempertahankan
kekuasaannya di Indonesia.
Pada
tahun 1947 Arsip Negeri diambilalih oleh Belanda (pemerintah Nederlandsch Indies Civil Administration/NICA)
dan dipimpin oleh Prof. W. Ph. Coolhas
sampai tahun 1949, yaitu pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) terbentuk.
Pengakuan kedaulatan RI tanggal 27 Desember 1949 oleh Belanda dinyatakan dalam
Konferensi Meja Bundar (KMB) membawa akibat Arsip Negeri kembali lagi di bawah kekuasaan
RI.
b. Arsip Negara
Pada
penghujung tahun 1949 terjadi perubahan politik nasional. Pemerintah pusat
Belanda mengembalikan kedaulatan kepada RI melalui KMB. Landsarchief kembali ditempatkan di bawah Kementerian PP dan K
didasarkan pada Penetapan Perdana Menteri RIS nomor 41/PM/A.s/1950 tanggal 17
Februari 1950. Pada tanggal 26 April 1950 melalui SK Menteri PP dan K nomor
9052/B nama Arsip Negeri diubah menjadi Arsip
Negara. Secara kelembagaan pada tahun 1951 terjadi perubahan yang sangat
drastis. Lembaga kearsipan yang semula memiliki kedudukan tinggi menjadi sangat
rendah, hanya setingkat bagian dari sebuah jawatan di kementerian. Arsip Negara
ditempatkan dalam bagian Dokumentasi Sejarah di bawah Jawatan Kebudayaan (Surat
Keputusan Menteri PP dan K nomor 4426/kab. tanggal 15 Februari 1951). Pada
tahun 1951 Menteri PP dan K menunjuk Prof.
R. Soekanto sebagai Kepala Arsip Negara dan berlangsung sampai tahun 1957.
Pada tanggal 1 Juni 1957 Drs. R. Moh. Ali diangkat menjadi
Kepala Arsip Negara menggantikan Prof. R. Soekanto. Kepemimpinan Moh. Ali
berlangsung sampai tahun 1970 (13 tahun).
Pada masa kepemimpinannya nama
jabatan kepala lembaga kearsipan mengalami tiga keli perubahan, yaitu.
1.
Tahun 1957-1959 disebut sebagai Kepala
Arsip Negara,
2.
Tahun 1959-1961 disebut sebagai Kepala
Arsip Nasional,
3.
Tahun 1961-1970 disebut sebagai Direktur
Arsip Nasional RI.
c. Arsip Nasional (1959-1967)
Nama
Arsip Nasional secara resmi mulai digunakan pada tahun 1959. Perubahan nama
dari Arsip Negara menjadi Arsip Nasional
didasarkan pada SK Menteri PP dan K Nomor 69626/a/s tanggal 1 Juni 1959.
Kepala Arsip Nasional langsung bertanggungjawab kepada Menteri PP dan K. Usaha-usaha
meningkatkan status kelembagaan terus dilakukan oleh R. Moh. Ali agar lepas dari
Kementerian PP dan K. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 215 tanggal 16 Mei
1961 Arsip Nasional dipindahkan dibawah Kementerian Pertama RI. Organisasi
Arsip Nasional dibentuk berdasarkan SK Menteri Pertama RI Nomor 406/MP/1961
tentang Peraturan Pelaksanaan Penyenggaraan Arsip Nasional, tanggal 19 Oktober
1961. Pada tahun yang sama dikeluarkan Peraturan Presiden nomor 19 tanggal 26
Desember 1961 tentang Pokok-pokok Kearsipan Nasional. Keluarnya PrPs nomor 19
tersebut menandai adanya perluasan tugas dan fungsi Arsip Nasional yang tidak
hanya mengelola arsip statis, akan tetapi juga dalam penyelenggaraan kearsipan
dinamis.
Pada tahun 1962 dikeluarkan Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 1962 yang isinya memindahkan Arsip Nasional menjadi di
bawah Wakil Menteri Pertama Bidang Khusus. Satu tahun kemudian nama kementerian
tersebut diganti menjadi Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat (Menko
Hubra). Perubahan status kelembagaan
Arsip Nasional terjadi lagi pada tahun 1966, saat dikeluarkannya Keputusan
Wakil Perdana Menteri (Waperdam) Nomor 08/WPM/BLLP/KPT/1966 yang menempatkan
Arsip Nasional di bawah Waperdam RI Bidang Lembaga-lembaga Politik.
d. Arsip Nasional sebagai Lembaga
Pemerintah NonDepartemen (1967-2010).
Pada
tahun 1967 merupakan periode yang penting bagi Arsip Nasional karena pada tahun
ini melalui Keppres Nomor 228/1967 tanggal 2 Desember 1967 Arsip Nasional
ditetapkan sebagai lembaga pemerintah nondepartemen yang bertanggungjawab
langsung kepada Presiden.
Pada
tahun 1970 R. Moh. Ali diganti oleh Dra.
Soemartini. Tugas pertama yang dijalankan beliau adalah melanjutkan upaya
kepala sebelumnya dalam mewujudkan PrPs Nomor 19 Tahun 1961 menjadi
undang-undang. Atas dukungan Soedharmono
sebagai Menteri Sekretaris Negara dalam satu tahun dapat ditetapkan
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
Sebagai implementasi Undang-undang tersebut pada tahun 1974 ditetapkan
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 Tentang Arsip Nasional Republik
Indonesia. Dengan demikian mulai tahun 1974 nama lembaga kearsipan nasional
berubah menjadi Arsip nasional Republik Indonesia (sering disingkat ARNAS RI).
Pada
masa kepemimpinan Dr. Noerhadi Magetsari
yang menjabat sebagai Kepala Arsip Nasional sejak Januari 1991, kelembagaan
Arsip Nasional menjadi semakin luas sejak ditetapkannya Keputusan Presiden
Nomor 92 Tahun 1993 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Arsip Nasional RI. Berdasarkan Keppres tersebut Arsip Nasional RI
disingkat dengan ANRI. Perubahan organisasi yang cukup mencolok adalah
pengembangan struktur organisasi dengan adanya Deputi Pembinaan, Deputi
Konservasi, pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan perubahan istilah
Perwakilan Arsip Nasional Daerah Tk I menjadi Arsip Nasional Wilayah. Beberapa
Arsip Nasional Wilayah yang pernah ada, yaitu di Aceh, Sumatera Barat, Jawa
Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Nusa
Tenggara Timur, dan Irian Jaya.
Keberadaan
Arsip Nasional Wilayah berakhir pada saat implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun
1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang implementasinya dimulai tahun 2001.
Sejak saat itu Arsip Nasional Republik Indonesia yang kemudian hanya berada di
ibu kota negara. Barulah pada tahun 2009 ANRI memiliki UPT di Aceh dengan nama
Balai Arsip Tsunami.
Secara
berurutan Kepala Lembaga Kearsipan Nasional sejak tahun 1951 sampai sekarang
adalah sebagai berikut:
a.
Pada tahun 1951- 1957 dipimpin oleh Prof.
R. Soekanto.
b.
Pada tahun 1957- 1970 dipimpin oleh Drs.
R. Mohammad Ali.
c.
Pada tahun 1970- 1991 dipimpin oleh Dra.
Soemartini
d.
Pada tahun 1991- 1998 dipimpin oleh Dr.
Noerhadi Magetsari
e.
Pada tahun 1998- 2003 dipimpin oleh Dr.
Mukhlis PaEni
f.
Pada tahun 2003- 2004 dipimpin oleh Oman
Syahroni
g.
Pada tahun 2004 - 2010 dipimpin oleh
Djoko Utomo
h.
Pada tahun 2010- sekarang dipimpin oleh M. Asichin


C.
Tinjauan Aspek Legal
Tinjauan
legal dapat memperkuat status hukum karena adanya pengakuan sah atas status
yang telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tinjauan dari aspek
legal tentang keberadaan lembaga kearsipan di Indonesia dapat dilacak sejak
dikeluarkannya Surat Perintah Sekretaris Umum Negara Hindia Belanda pada
tanggal 14 Agustus 1891 nomor 1931 yang memerintahkan agar seluruh residensi di
Hindia Belanda menyerahkan atau memindahkan arsip periode sebelum 1980 ke
Batavia untuk disimpan dan dilestarikan dalam suatu lembaga khusus. Pada
tanggal 28 Januari 1892 dikeluarkan keputusan Gubernur Jenderal tentang
pendirian Landsarchief yang diberi
tugas untuk mengelola arsip dari seluruh Hindia Belanda (Staatblad tahun 1892 Nomor 34).
Upaya
pengelolaan arsip secara tersistem terus dilakukan oleh pemerintah kolonial
Belanda didasarkan pada instruksi Algemene
Secretarie nomor 12459 tahun 1930 hingga tahun 1942. Menjelang kedatangan
tentara Jepang pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Archief Ordonnantie yang bertujuan untuk menjamin keselamatan arsip
pemerintah kolonial Belanda (ANRI, 2005). Secara ringkas isi dari ordonnantie tersebut adalah:
a.
semua arsip pemerintah adalah hak
tunggal/milik pemerintah;
b.
batas arsip baru adalah 40 tahun;
c.
arsip yang telah melampaui usia 40 tahun
harus diperlakukan secara khusus menurut peraturan-peraturan tertentu dan
selanjutnya diserahkan ke Algemene Landsarchief di Batavia.
Archief ordonnantie
tersebut sebetulnya telah diterima oleh Volksraad untuk diundangkan, tetapi
sebelum disahkan oleh Gubernur Jenderal tentara Jepang sudah memasuki Indonesia
pada tahun 1942.
Secara yuridis penyelenggaraan kearsipan
pada masa awal kemerdekaan sampai tahun 1960 tetap didasarkan pada peraturan yang
terbit pada masa pemerintahan kolonial, yaitu melalui instruksi Algemene Secretarie nomor 12549 tahun
1930. Perubahan secara signifikan terjadi ketika pada tahun 1961 pemerintah RI menerbitkan
Peraturan Presiden (Prps) nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 tentang Pokok-pokok
Kearsipan Nasional. Peraturan Presiden tersebut mengatur kedudukan Arsip
Nasional secara lebih luas, yang tidak hanya mengelola arsip statis, tetapi
juga melakukan pembinaan sistem kearsipan dan pengembangan sumber daya manusia
kearsipan.
Pada tahun 1971 ditetapkan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan sebagai
pengganti Peraturan Presiden Nomor 19 tahun 1961 tentang Pokok-Pokok Kearsipan
Nasional. Undang-undang Kearsipan tersebut pada pasal 8 secara jelas mengatur
tentang organisasi kearsipan yang terdiri dari ANRI sebagai inti organisasi
kearsipan nasional. Implementasi dari ketentuan tersebut dijabarkan dalam
Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1974 Tentang Arsip Nasional Republik
Indonesia.
Kedudukan ANRI sebagai lembaga kearsipan
nasional semakin dimantapkan statusnya dalam Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009
Tentang Kearsipan. Penyebutkan ANRI atau lembaga kearsipan nasional terdapat
dalam 22 pasal, yaitu pasal 1, 3, 6, 8, 10, 12, 14, 16, 17, 19, 20, 21, 30, 34,
35, 42, 43, 53, 56, 60, 64, dan 66. Kemantapan status ANRI yang tergambar dalam
pasal-pasal tersebut meliputi keseluruhan aspek mulai dari kebijakan,
pembinaan, pengelolaan arsip, hingga sumber-sumber daya pendukung. Hal tersebut
membuktikan posisi sentral yang dimiliki oleh ANRI.
D.
Tinjauan Aspek Akademis
Tinjauan
akademis yang di dalamnya memuat hal-hal yang bersifat filosofis dan sosiologis
memberikan kerangka berfikir yang teoretik dan fungsional sesuai dengan laju
perkembangan jaman. Terdapat dua alasan dasar mengapa sebuah lembaga kearsipan
perlu didirikan. Pertama yaitu adanya pertimbangan budaya dan yang kedua adalah
pertimbangan praktis. Pertimbangan budaya merupakan alasan yang didekati dari
aspek filosofis, sedangkan pertimbangan praktis merupakan alasan yang didekati
dari aspek sosiologis. T.R. Schellenberg dalam Modern Archives berpendapat bahwa latar belakang berdirinya lembaga
kearsipan disebabkan oleh beberapa hal, yaitu:
a.
kebutuhan praktis dalam meningkatkan
administrasi pemerintahan,
b.
kebutuhan budaya dalam menjamin
pelestarian arsip sebagai salah satu sumber budaya manusia,
c.
kebutuhan kepentingan khusus yang
berakar pada sejarah perkembangan kemasyarakatan, dan
d.
kebutuhan resmi dalam menunjang
kepentingan administrasi aparatur negara. (T.R. Schellenberg, hlm. 7-10).
Di
samping pertimbangan budaya dan pertinbangan praktis, sesungguhnya masih
terdapat pertimbangan lain yang juga sangat penting untuk keberadaan lembaga
kearsipan nasional yang mandiri. Pertimbangan tersebut adalah pertimbangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Sebagai contoh, pembentukan Landsarchief pada tahun 1892 di antaranya dilatarbelakangi oleh
kebutuhan khusus untuk kepentingan administrasi, ilmu pengetahuan, dan guna
membantu kelancaran pelaksanaan pemerintahan kolonial.
Berkaitan
dengan hal tersebut kiranya perlu dibahas secara rinci unsur-unsur akademis
yang melatarbelakangi perlunya sebuah lembaga kearsipan nasional yang mandiri,
yaitu aspek filosofis, sosiologis, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
1. Aspek Filosofis
Aspek
filosofis menyangkut pemikiran dan konsep-konsep mendasar tentang keberadaan
ANRI sebagai lembaga yang wajib menyimpan informasi dan dokumentasi kegiatan
pemerintahan dan kenegaraan serta kehidupan bermasyarakat dari waktu ke waktu
sehingga hak-hak dasar masyarakat atas informasi dapat dipenuhi negara. Aspek
filosofis berbicara mengenai bagaimana seharusnya (das sollen) sebuah lembaga kearsipan mampu memenuhi kebutuhan dasar
masyarakat atas informasi dalam rangka mencapai kesejahteraan rakyat
seluruhnya.
Penghargaan
yang tinggi terhadap pentingnya arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan dan kenegaraan yang disejajarkan dengan
kekayaan lain seperti naskah-naskah kuno, buku-buku, karya etnografi dan benda
kebudayaan lainnya. Arsip atau rekaman kegiatan atau peristiwa itulah yang
dikemudian hari dapat dijadikan dasar pegangan bagi tata kerja yang sedang dan
akan berlangsung dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
ANRI
bertanggungjawab atas keselamatan arsip sebagai memori kolektif bangsa. Memori
kolektif dalam konteks nasional adalah pusat ingatan bangsa yang berisi
berbagai macam hal baik berupa kegagalan maupun kegemilangan yang pernah
dirasakan dan diraih oleh bangsa kita. Pahit, getir, sedih, dan sengsara di
satu pihak, kemudian rasa suka, gembira, senang, dan bahagia di pihak lain
adalah warna-warni yang terlestarikan dalam arsip. Demikian pula kebencian,
kedengkian, dan penghianatan atau kebersamaan, semangat kekeluargaan, kesetiaan,
kegagahan, dan kepahlawanan perjuangan bangsa kita terekam dan tersimpan di
dalam arsip. Kesemuanya itu adalah memori bersama yang membentuk sebuah ikatan
senasib sepenanggungan sebuah bangsa, yang menjadi sebuah identitas dan jati diri
yang menyatukan keberagaman dalam satu ikatan bhineka tunggal ika. Dengan demikian ANRI memiliki peranan penting
dalam ikut mewujudkan dan mempertahankan NKRI melalui semangat kebersamaan yang
terejawantahkan dalam arsip. Arsip yang menyimpan marwah yang merekatkan
komponen-komponen bangsa dari Sabang sampai Merauke.
Tanggungjawab
mengelola memori kolektif bangsa yang dibebankan kepada ANRI juga berhubungan
dengan implementasi dari amanat Undang-udang Dasar 1945 pasal 28 yang merupakan
tekad bangsa untuk membangun masyarakat yang demokratis yang menjamin hak-hak
warga negaranya termasuk hak atas informasi publik. Sejarah perjalanan bangsa
yang terekam di dalam arsip hendaknya dapat diorganisasikan dalam sebuah bangunan
informasi yang dapat mencerdaskan dan mensejahterakan rakyat. Hal ini sejalan
dengan fungsi ANRI sebagai lembaga negara yang seluruh kinerjanya harus
berorientasi pada tercapainya tujuan negara.
Tanggungjawab
ANRI dalam mengelola memori kolektif bangsa disempurnakan dengan tugas
pembinaan kearsipan nasional dan pengembangan sistem kearsipan nasional.
Pembinaan dan pengembangan sistem kearsipan nasional yang diarahkan untuk
mengendalikan proses penciptaan arsip yang dapat merekam kegiatan dan peristiwa
pembangunan bangsa sehingga mampu menghasilkan informasi yang terpadu tentang
bagaimana sebuah bangsa dibentuk, dipertahankan, dikembangkan, dan dibangun
menjadi sebuah bangsa yang berperadaban tinggi adalah tugas yang sangat mulia.
2. Aspek Sosiologis
Aspek
sosiologis menyangkut fakta empiris (da
sein) mengenai perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang terkait dengan
keberadaan lembaga ANRI. Semakin bertambah dan berkembangnya volume arsip
sebagai hasil dari kegiatan administrasi dari waktu ke waktu mendorong kita
memikirkan bagaimana menyimpan arsip tersebut dalam suatu tempat yang aman,
yang sewaktu-waktu jika akan digunakan kembali dapat ditemukan dengan cepat dan
mudah. Pertimbangan praktis inilah yang menutut kepada kesadaran akan
pentingnya mendirikan sebuah lembaga kearsipan (ANRI, 1996).
ANRI
adalah satu-satunya lembaga yang mengelola arsip sejak jaman VOC hingga jaman
sekarang, dengan jumlah khasanah yang terbesar di dunia setelah Cina, India,
dan Rusia. Keberadaan lembaga khusus yang mengelola arsip terdapat di semua
negara di dunia. Hal ini disebabkan karena pengelolaan arsip sebagai warisan
nasional harus dilakukan secara spesifik.
Disadari
atau tidak arsip telah berada dan bersama-sama dalam setiap aktivitas kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Arsip merekam semua aktivitas atau
peristiwa yang terjadi pada setiap aspek kehidupan manusia, sehingga informasi
yang terekam di dalam arsip mencerminkan atau mereflesikan aktivitas kehidupan
manusia. Dengan demikian manusia dapat mengambil manfaat untuk belajar dari
masa lampaunya. Keberadaan ANRI menjadi sangat penting manakala masyarakat
ingin menggali masa lampaunya untuk kepentingan kehidupan masa kini dan yang
akan datang. ANRI menjadi tempat bertanya dan menggali sumber-sumber penting
tentang kehidupan bangsa. Peneliti, sejarawan, mahasiswa, pelajar, wartawan,
dan kelompok masyarakat lainnya adalah pengguna arsip yang dalam aktivitasnya
bergantung pada ketersediaan arsip di ANRI.
Demikian
pula lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, dan berbagai
jenis organisasi baik pemerintan maupun swasta serta perseorangan juga memiliki
ketergantungan pada fungsi pembinaan dan pengembangan yang dilaksanakan oleh
ANRI. Ketertiban tata kelola arsip mereka membutuhkan suatu arah kebijakan dan
panduan yang jelas dari ANRI, sehingga mereka mampu mengelola arsipnya secara
profesional.
3. Aspek Pengembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
Sebagaimana
telah diungkapkan dalam bagian awal tulisan ini, arsip merupakan rekaman
informasi yang menyimpan segala macam ilmu pengetahuan dan teknologi yang
pernah dihasilkan oleh sebuah bangsa. Arsip menyimpan informasi yang menjadi
sumber primer bagi berbagai macam penelitian, baik dalam rangka pengembangan
keilmuan di bidang kebudayaan, sosial, ekonomi, politik, administrasi,
teknologi dan lain-lain. Ketersediaan arsip bagi kepentingan penelitian dalam
rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi hanya dapat terwujud dengan
baik bila suatu negara memiliki lembaga kearsipan nasional yang mandiri.
Di samping untuk kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud di atas,
eksistensi lembaga kearsipan nasional yang mandiri juga akan memantapkan
eksistensi ilmu kearsipan yang sejajar dari ilmu-ilmu lainnya.
Pengembangan ilmu kearsipan yang
memiliki landasan kuat dari aspek ontology, epistemology, dan aksiologi
membutuhkan landasan filsafat. Mengambil pendapat Patrick Gardiner tentang
filsafat sejarah maka pembahasan tentang “filsafat kearsipan” dapat
digunakan untuk menunjukan usaha dalam memberikan keterangan atau tafsiran yang
luas mengenai seluruh proses kearsipan (Petrick Gradiner, 1985, hlm. 125-126). Penguatan
landasan filsafat harus diupayakan untuk memantapkan ilmu kearsipan yaitu
secara garis besar didefinisikan sebagai the
body of knowledge about nature and characteristics of archives and archival
work systematically organized into theory, methodology, and practice”
(Luciana Duranti, 1989, hlm. 8-11). Konsep tersebut harus berpegang pada
prinsip bahwa arsip merupakan sesuatu yang
menggambarkan dinamika sosial.
Keberadaan lembaga kearsipan
nasional yang didukung oleh sumber daya manusia yang profesional merupakan
prasyarat utama pengembangan ilmu dan praktek kearsipan di suatu negara.
E.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan
di atas dapat disimpulkan bahwa:
1.
Secara historis sebagai sebuah lembaga,
ANRI memiliki akar sejarah yang sangat panjang dimulai dari tahun 1892 yaitu
sejak berdirinya Landsarchief pada
masa pemerintahan kolonial Belanda sampai tahun 1942. Pada tahun 1942-1945
Lembaga Kearsipan di bawah Pemerintah Kolonial Jepang dengan nama Kobunsyokan. Pada masa Pemerintahan RI
Lembaga Kearsipan mengalami berkali-kali perubahan nama dari Arsip Negeri,
Arsip Negara, Arsip Nasional, Arsip Nasional RI, hingga ANRI. Di samping
perubahan nama, Lembaga Kearsipan juga mengalami beberapa kali perubahan bentuk
dari lembaga yang berada di bawah Kementerian PP dan K, Kementerian Pertama RI, Kementerian Pertama Bidang Khusus,
Kementerian Kompartimen Hubungan dengan Rakyat, Waperdam Bidang Lembaga-lembaga
Politik, hingga sebagai lembaga nondepartemen dan kini menjadi lembaga
pemerintah nonkementerian.
2.
Secara legal, lembaga kearsipan juga
memiliki landasan hukum yang dapat dilacak sejak diterbitkannya Staatblad tahun
1892 Nomor 34 tentang Pembentukan Landsarchief. Penyelenggaraan kearsipan
didasarkan pada Instruksi Algemene
Secretaries nomor 12459 tahun 1930. Kemudian pada masa RI penyelenggaraan
kearsipan didasarkan pada PrPs Nomor 19 Tahun 1961 yang pada tahun 1971
dijadikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971. Keberadaan Arsip Nasional
dikukuhkan sebagai inti organisasi kearsipan nasional.
3.
Secara akademik, kebutuhan pendirian
sebuah lembaga kearsipan didasarkan atas empat hal, yaitu kebutuhan budaya,
kebutuhan kepentingan khusus, kebutuhan resmi, dan kebutuhan praktis. Analisis
filosofis menunjukan bahwa pendirian Arsip Nasional sebagai lembaga yang
mandiri dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan penghargaan kebudayaan bahwa arsip
menyimpan rekaman kegiatan dan peristiwa masa lalu yang menjadi identitas dan
memori kolektif bangsa. Yang menyimpan kebinekatunggalikaan dalam satu kesatuan
NKRI. Analisis sosiologis menunjukkan bahwa pendirian Arsip Nasional sebagai
lembaga mandiri yang secara praktis
dibutuhkan untuk memenuhi tuntutan akumulasi arsip yang semakin hari
semakin banyak dan harus dikelola secara profesional oleh lembaga khusus.
Demikian pula untuk memenuhi kebutuhan khusus yang berkaitan dengan
akuntabilitas kinerja dan kepentingan-kepentingan hukum. Dan tidak kalah
pentingnya, bahwa keberadaan Arsip Nasional sebagai lembaga mandiri juga
berhubungan dengan kebutuhan resmi yang berhubungan dengan masalah administrasi
aparatur negara. Analisis pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
menunjukkan bahwa keberadaan Arsip Nasional dibutuhkan untuk mendukung
pengembangan ilmu pengentahuan dan teknologi karena arsip merupakan sumber
penelitian yang sangat kaya. Di samping itu keberadaan Arsip Nasional dapat
lebih menjamin berkembangannya ilmu kearsipan sebagaimana disiplin ilmu
lainnya.
Demikian tinjauan
tentang kelembagaan Arsip Nasional Republik Indonesia yang memberi gambaran
bahwa keberadaan dan eksistensi lembaga ini sangat dibutuhkan oleh negara mana
pun, khususnya Indonesia yang memiliki keberagaman latar belakang budaya namun
harus disatukan dalam satu wadah NKRI.
Kami
menyadari bahwa tinjauan ini masih sangat jauh dari kesempurnaan. Masih banyak
kelemahan yang harus diperbaiki di sana-sini. Atas kelemahan dan kekurangsempurnaan
tulisan ini kami mohon maaf.
Terima kasih.
Jakarta,
15 Maret 2011
DAFTAR PUSTAKA
A.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan
Presiden nomor 19 tanggal 26 Desember 1961 Pokok-pokok Kearsipan Nasional.
Keputusan
Presiden Nomor 26 Tahun 1974 Tentang Arsip Nasional Republik Indonesia.
B.
Arsip
Staatblad
1892
nomor 34.
Missive
Governement Secretarie, 14 Agustus
1891 Nomor 1931.
Algemeene
Secretarie,
besluit 17 Agustus 1922 nomor 42.
Algemeene
Secretarie, besluit 21 Desember 1925 nomor 3.
Algemeene
Secretarie, besluit 1 Juni 1931 nomor 1.
Algemeene
Secretarie, besluit tanggal 14 Mei 1937 nomor 27.
Instructie Algemene Secretarie nomor 12459 tahun
1930
B.
Buku dan Majalah
Arsip
Nasional Republik Indonesia, 1992, Katalog
Pameran Seabad Kearsipan, ANRI, Jakarta.
Arsip
Nasional Republik Indonesia, 1996, ANRI Dalam
Gerak Langkah 50 Tahun Indonesia Merdeka, ANRI, Jakarta.
Arsip Nasinal Republik Indonesia, 2005, Modul Sejarah Kearsipan, ANRI, Jakarta.
Chamamah,
Siti, 2011, Sastra Teori dan Metode,
Jurusan Sastra Indonesia UGM, Yogyakarta.
Duranti,
Luciana, tanpa tahun, “The Power of Archives”, dalam InterPARES 2 Project.
Foote,
Kennet E., 2003, “To Remember and
Forget: Archives, Memory, and Culture”,
Randall C. Jimerson, 2003, American
Archival Studies, Reading in Theory and Practice, editor, The Society of
American Archivists, Chicago.
Gardiner,
Patrick, 1985, “Filsafat Sejarah”, dalam Ilmu
Sejarah dan Historiografi, Arah dan Perspektif, diredaksi oleh Taufik
Abdullah dan Abdurachman Suryomihardjo, Gramedia, Jakarta.
Kartodirdjo,
Sartono, 1987, Kebudayaan Pembangunan dalam Perspektif Sejarah, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta.
Ketelaar,
Eric, 1997, “The Diference Best Postponed? Cultures and Comparative Science”,
dalam Archivaria 44.
Marihandono,
Djoko, 2008, Sistem Pemerintahan
Sentralisasi pada Masa Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels, Disertasi
UI, Jakarta.
Schellenberg,
T.R. 1956, The Apprisal of Modern Public
Records, National Archives Bulletin No.8 Oktober 1956, Terjemahan Ismail
Marahimin, 1980, Arsip Nasional RI, Jakarta
Schellenberg,
T.R., 1980, Modern Archives, Principles and Techniques, terjamahan
Ismail
Marahimin, Arsip Nasional RI, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar