Kamis, 12 Juli 2012

Manajemen Arsip dan ISO



MANAJEMEN ARSIP DAN SERTIFIKASI ISO 9000:2008
Oleh: Imam Gunarto[*]
Pengantar
            Manajemen arsip (records management) mulai dikenal sebagai suatu disiplin atau fungsi, baru muncul pada pertengahan abad 20. Namun sesungguhnya fungsi tersebut telah dilaksanakan oleh manusia jauh sebelumnya, yaitu sejak 7000 tahun yang lalu. Bangsa Sumeria telah melaksanakannya sejak sekitar tahun 5000 sebelum masehi (SM) yang menghasilnya cara pencatatan pertama kali di dunia, yaitu catatan tentang pajak, pinjaman, dan inventaris barang. Pada masa pemerintahan raja-raja Mesir (tahun 1530-1050 SM) penciptaan dan pengelolaan arsip merupakan kegiatan pemerintah/ negara. Demikian pula pada masa sebelumnya, yaitu jaman Babilonia, baik pada masa pemerintahan Hammurabi (1972-1750 SM) maupun pada masa pemerintahan Nebuchadnezzar (630-562 SM), pengelolaan arsip merupakan fungsi yang sangat penting dari pemerintah.
            Bambang Sudibyo, Menteri Pendidikan Nasional RI periode 2004-2009 mengibaratkan arsip sebagai vitamin, jika salah pengelolaannya akan menjadi racun namun jika benar menjadi gizi yang menyehatkan organisasi.

Dalam skala global arsip diatur oleh dua konvensi, yaitu konvensi Den Haag 1954, yang melindungi arsip dari konflik bersenjata dan perang, serta konvensi Wina 1983 tentang suksesi negara, yang mengatur arsip pasca kemerdekaan suatu negara. Kemudian juga diatur dalam dua standar internasional, yaitu ISO Series 9000 tentang Quality Systems dan ISO 15489 tentang Records Manajement yang kemudian dijadikan standar nasional menjadi SNI 19-9000-2001 dan SNI 19-6962.1-2003. Diterbitkannya standar ISO atau SNI di bidang manajemen arsip merupakan tantangan sekaligus sebagai peluang bagi pemerintah khususnya Departemen Pendidikan Nasional, yang akhir-akhir ini sedang mencanangkan sertifikasi ISO di semua lini atau bidang kegiatan.
Tulisan sederhana ini masih bersifat garis besar dan berisi petunjuk umum dalam rangka mengarahkan manajemen arsip di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional menuju sertifikasi ISO.

ISO Series 9000 atau SNI 19-9000-2008
            Sistem jaminan mutu berskala global yang diatur dalam ISO Series 9000 telah diadopsi dalam SNI 19-9000-2008. Kredibilitas dan mutu produk baik barang maupun jasa hanya dapat bersaing secara internasional bila memenuhi persyaratan standar tersebut. Pencapaian standar mutu produk hanya dapat dicapai bila semua elemen yang persyaratkan dapat dipenuhi.
            Tanpa dokumen/arsip yang disyaratkan elemen 4.5 ISO 9000 (tentang pengendalian dokumen dan data) tidak mungkin kita mengimplementasikan sistem jaminan mutu ISO 9000. Tanpa adanya dokumen/arsip yang memadai dan dipersyaratkan elemen 4.16, sistem jaminan mutu tidak dapat diaudit atau disertifikasi. Pernyataan Buntje Harbunangin & Pardamean Ronitua Harahap dalam bukunya Persyaratan ISO 9000 menunjukan bahwa sistem pengelolaan arsip merupakan prasyarat untuk memperoleh sertifikasi ISO 9000 terhadap suatu produk barang atau jasa atau bidang layanan publik.
            Elemen 4.5 ISO 9000 mensyaratkan bahwa organisasi harus memberlakukan prosedur tertulis tentang pengendalian dokumen/ arsip dan data. Dokumen dalam konteks ini merupakan rujukan atau in put dari suatu kegiatan, terdiri dari: manual mutu (quality manual), prosedur/petunjuk/instruksi kerja (works instruction), rencana mutu (quality plan) dan segala macam dokumen tentang aturan main yang dirumuskan secara tertulis. Sedangkan data memiliki pengertian sebagaimana halnya yang sudah dikenal umum, yang digunakan dalam sistem mutu untuk pelaksanaan kegiatan. Dokumen dan data dapat berupa berbagai jenis media seperti cetakan dalam kertas maupun media elektronik. Penyusunan dokumen harus melalui proses kaji ulang dan disetujui kecukupan dan kelayakannya oleh pejabat yang berwenang sebelum diterbitkan. Untuk menghindari penggunaan dokumen yang tidak sah dan atau kadaluwarsa perlu diberlakukan status revisi. Status revisi adalah tanda atau keterangan pada dokumen yang menunjukan kepada kita bahwa dokumen yang sedang kita hadapi adalah dokumen yang telah mengalami revisi sekian kali. Hal ini untuk menjamin kemutakhiran dokumen. Cara memastikan status revisi dapat dilihat dalam daftar induk yang memuat jenis jenis dokumen dan status revisinya. Proses perubahan dokumen harus melalui proses kaji ulang dan disetujui oleh fungsi/organisasi yang pertama kali mengkaji ulang dan menyetujui kecuali jika secara khusus ditentukan lain. Fungsi/organisasi yang ditunjuk harus memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan mencukupi. Riwayat perubahan dokumen juga harus dapat diidentifikasikan.

Beberapa contoh dokumen yang berupa prosedur:
  1. prosedur kaji ulang penawaran/order/kontrak (elemen 4.3)
  2. prosedur pengendalian dokumen dan data (elemen 4.5)
  3. prosedur identifikasi, pengumpulan, pengindeksan,akses,pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyusutan arsip (elemen 4.16)
Beberapa contoh dokumen yang bukan prosedur:
  1. uraian tugas (elemen 4.1 butir 4.1.2.1)
  2. bagan/ struktur organisasi (elemen 4.1 butir 4.1.2.1)
  3. daftar induk dokumen (elemen 4.5)
  4. daftar kebutuhan pelatihan (elemen 4.18)

Elemen 4.16 tentang pengendalian arsip mutu mensyaratkan  organisasi harus menetapkan dan memelihara prosedur terdokumentasi untuk identifikasi, koleksi, pengindeksan, akses, pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyusutan arsip mutu. Semua arsip mutu harus dapat dibaca dan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah diambil dari tempat penyimpanannya. Disimpan dalam lingkungan/ ruang yang sesuai untuk mencegah kerusakan atau penurunan mutu dan mencegah kehilangan. Jangka waktu simpan arsip mutu harus ditentukan dan direkam-catat.
Kita dapat memberlakukan prosedur tertulis yang mencakup hal-hal sebagai berikut:
  1. identifikasi, yaitu menetapkan jenis arsip yang harus ada dalam sistem mutu.
  2. koleksi, yaitu bagaimana mengelompokan dan mengumpulkan arsip mutu.
  3. pengindeksan, yaitu bagaimana masing-masing jenis arsip mutu ditentukan indeksnya dan disusun di dalam tempat penyimpanannya.
  4. akses, yaitu penentuan siapa saja yang boleh menggunakan arsip dan bagaimana prosedur, cara dan izin penggunaannya.
  5. pemberkasan, yaitu bagaimana masing-masing jenis arsip diberkaskan apakah secara numerik, alfabetis atau alfanumerik.
  6. penyimpanan, yaitu bagaimana menyimpan arsip mutu sehingga aman dan mudah diakses.
  7. pemeliharaan dan perlindungan, yaitu bagaimana cara memelihara sehingga arsip tidak rusak dan hilang.
  8. penyusutan, yaitu bagaimana arsip dipindahkan,dimusnahkan dan diserahkan ke Lembaga Kearsipan.
       
ISO 15489  atau SNI 19-6962.1-2003
            Di samping manajemen dokumen/ arsip yang dipersyaratkan untuk memperoleh pengakuan standar internasional terhadap suatu mutu produk sebagaimana telah dibahas di atas, terdapat standar manajemen dokumen/ arsip yang secara khusus diatur dalam ISO15489 tentang records management.
            Istilah records management dalam ISO 15489 diterjemahkan menjadi manajemen rekaman dalam SNI 19-6962.1-2003 menimbulkan keprihatinan bagi beberapa ahli yang terkait. Panitia Teknis 154S yang bekerja di bawah naungan  Pusat Standar dan Sistem Mutu – LIPI mengklaim bahwa istilah manajemen rekaman paling tepat. Sedangkan istilah arsip tidak digunakan karena Undang-undang nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan mendefinisikan arsip hanya sebagai ”naskah” yang menurut pendapat Tim terlalu sempit. Tidak tersedianya waktu yang cukup untuk melakukan diskusi secara mendalam dengan para ahli kearsipan maupun informasi rupanya menjadi latar belakang munculnya konsensus oleh beberapa pihak yang mewakili unsur pemerintah, ilmuwan, asosiasi dan konsumen, ISO 15489 tentang Information and Documentation Records Management ditetapkan dan diadopsi menjadi SNI 19-6962.1-2003 tentang Dokumentasi dan Informasi-Manajemen Rekaman.
            Secara etimologi kata rekaman terdiri dari kata dasar rekam dan akhiran   -an memiliki makna sesuatu yang sengaja direkam. Secara semantis rekaman memiliki pengertian adanya kesengajaan disertai keinginan atau pamrih melakukan perekaman dengan tujuan tertentu, sehingga bersifat memihak dan tidak netral. Sir Hillary Jenkinson, bapak kearsipan dari Inggris menyatakan bahwa records memiliki dua karakter pokok, yaitu: pertama, tidak memihak (impartiality) sebab arsip diciptakan begitu saja (automaticly) karena adanya kegiatan organisasi atau individu. Kedua, keaslian (authenticity) karena arsip sebagai bukti tentang kegiatan yang pernah dilakukan organisasi atau individu. Dengan bahasa yang berbeda Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Sekretaris Negara) menyatakan bahwa dalam pancaran akademik, arsip merupakan bukti yang bersifat lengkap (integrity) yang memenuhi ketentuan struktur, isi dan konteks dari kegiatan, perbuatan, kejadian atau peristiwa sehingga dipercaya (reliable) dan mengikat semua pihak (legality) serta bersifat otentik dan sah (authority). Dalam undang-undang nomor 7 tahun 1971 di atas pun, sebenarnya pengertian arsip lebih luas dari sekedar naskah saja. Arsip adalah naskah-naskah ”dalam bentuk corak apapun”. Kata dalam ”bentuk corak apapun” memiliki keluwesan dan keluasan makna bahwa arsip/dokumen/naskah dapat berbentuk kertas dan media lainnya seperti foto, film/ video, mikrofilm, gambar konstruksi/ peta, rekaman suara, disket, CD, DVD, flashdisk, arsip elektronik dan lain-lain. Hal ini menurut hemat penulis sangat sesuai dengan teks aslinya (ISO 15489) bahwa records can be in the forms of any type of media, such as hard copy or electronic media.
            Terlepas dari polemik tentang peristilahan di atas, secara substansial baik prosedur maupun teknik manajemen rekaman menurut  SNI 19-6962.1-2003 adalah sama dengan prosedur dan teknik records management menurut ISO 15489. Oleh karena itu standar tersebut tetap dapat dijadikan pedoman bagi setiap organisasi untuk mengelola arsipnya.
            Manajemen arsip adalah bidang manajemen yang bertanggungjawab atas pengendalian secara efisien dan sistematis dalam penciptaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan dan penyusutan arsip sehingga arsip dapat berfungsi secara optimal untuk mendukung proses manajemen organisasi, proses litigasi dan proteksi hukum serta  sebagai bahan pertangungjawaban/ akuntabilitas kepada pihak terkait (stakeholder) masa kini maupun yang akan datang.
            Ruang lingkup manajemen arsip pada setiap organisasi meliputi:
  1. penentuan kebijakan dan standar
  2. penunjukan tanggungjawab dan wewenang (otoritas)
  3. penyusunan dan sosialisasi prosedur dan pedoman
  4. pemberian layanan penggunaan arsip
  5. perancangan, penerapan dan pengadministasian sistem manajemen arsip
  6. pengintegrasian sistem manajemen arsip dan sistem dan proses bisnis organisasi.
Setiap organisasi harus menyusun kebijakan dan standar manajemen arsip yang disahkan oleh pimpinan organisasi, yang kemudian harus diimplentasikan. Kebijakan dan standar yang disusun harus sesuai dengan proses bisnis dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan, serta senantiasa direvisi untuk menjamin kesesuaian dengan kepentingan proses bisnis yang paling mutakhir.
Tanggungjawab dan wewenang manajemen arsip harus ditentukan secara jelas siapa melakukan apa. Tanggungjawab hendaknya diberikan kepada pegawai yang memiliki kompetensi baik manajer, arsiparis, administrator sistem, eksekutif dan pegawai terkait.
Prosedur dan pedoman yang disusun meliputi: jenis, format, struktur pengaturan serta teknologi yang digunakan. Meta data dan sistem pelacakan yang paling sesuai. Ketentuan level akses dan prosedur penggunaan arsip. Menentukan jangka simpan terhadap seluruh jenis arsip, dan lain-lain.



Penutup
            Membangun sebuat tradisi manajemen arsip yang baik bukan pekerjaan yang mudah. Diperlukan kesungguhan, kegigihan, kehati-hatian, ketulusan bahkan pengorbanan. Kita semua tahu arsip itu sangat penting, karena arsip merupakan bukti akuntanbilitas, sumber informasi, pusat ingatan dan referensi. Tetapi fungsi arsip yang demikian sangat penting itu, akan hanya menjadi bahan omongan, diskusi dan seminar saja, bila kita tidak berniat bulat untuk bersama-sama membangun sebuah tradisi kearsipan yang handal. Tradisi kearsipan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional telah mulai nampak terbangun dengan suksesnya penyerahan arsip statis ke ANRI dalam dua tahun terakhir ini. Keberhasilan tersebut benar-benar dapat dijadikan ukuran yang paling mendasar karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang, bahwa setiap lembaga negara badan pemerintah wajib menyerahkan arsip statisnya ke ANRI. Kemampuan sebuah lembaga menyerahkan arsip statis memberikan bukti bahwa sistem registrasi, penataan dan penilaian arsip telah dilakukan dengan baik.  Selamat!

                                                                                                                          9 Juli 2007

DAFTAR BACAAN
Dokumen
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 Tentang Penyusutan Arsip

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tata Kearsipan diLingkungan Departemen Pendidikan Nasional

ISO 15489  Information and Documentation - Records Management  dan  SNI 19-6962.1-2003 tentang Dokumentasi dan Informasi-Manajemen Rekaman.

ISO Series 9000 Quality System dan SNI 19-9000-2001 Sistem Mutu

Pustaka
Ellis, Judith,  Keeping Archives, rev. 2nd edition, ed. (Thorpe in association with The
Australian Society of Archivists Inc., 1993)

Harbunangin, Buntje & Pardamean Ronitua Harahap, Persyaratan ISO 9000 (PT. Iron Damwin Sentosa, Jakarta, 1996)

Imam Gunarto dan Bambang Susilo Rudyoko, “Arsip sebagai Bahan Akuntabilitas Kinerja Organisasi” (makalah disampaikan dalam sarasehan kearsipan di lingkungan LIPI, 2003)

Johnson, Minna M. and Norman F. Kallaus, Records Management (South-Western Publishing Co,Cincinnati, Ohio, 1987)

Kartodirdjo, Sartono, Sejak Indische sampai dengan Indonesia (Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2005)

Mahendra, Yusril Izha, “Sambutan pada Seminar Nasional tentang Kejahatan Dokumen/ Arsip” (Sahid Jaya Hotel Jakarta, 16 Juni 2005)

Ricks, Betty R. and friend, Information and Image Management (South-Western
Publishing Co,Cincinnati, Ohio, 1992)

Saffady, William, Managing Electronik Record, 3rd edition, (ARMA International, Lenexa-Kansas, 2002)

Saffady, William, Records and Information Management (ARMA International, Lenexa, Kansas, 2004)

Sudarsono, Blasius,”Records Management, Mengenal Standar Nasional Indonesia 19-6962.1-2003

Walne, Peter, Dictionary of Archival Terminology, ed., (K.G. Saur, Munchen, 1988)


[*] Penulis adalah pegawai Arsip Nasional Republik Indonesia

Kajian Bahasa Nusantara dan Arsip Kolonial


KAJIAN BAHASA NUSANTARA DALAM ARSIP KOLONIAL
DI ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
Peluang dan Tantangan[1]

Oleh: Drs. Imam Gunarto, M.Hum

A. Pendahuluan
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai tulisan tentang kajian Bahasa Nusantara karena kami menyadari bahwa kajian tentang kebahasaan, apalagi dengan lokus dan objek Nusantara adalah pekerjaan yang membutuhkan keahlian sangat tinggi. Setelah lulus Sastra Nusantara, penulis bekerja di ANRI. Kebetulan sejak 2009 penulis diberi tugas  menjadi “mandor” dalam kegiatan pengolahan arsip yang di antaranya berbahasa Nusantara. Oleh karena itu mungkin lebih tepat kalau tulisan ini disebut sebagai media berbagi pengalaman (yang sangat sedikit) yang diharapkan dapat menjadi pemicu munculnya kajian-kajian kebahasaan di ANRI.
            Berdasarkan data yang kami miliki, ANRI telah beberapa kali memberi layanan arsip untuk penelitian kebahasaan Nusantara baik yang dilakukan oleh mahasiswa maupun peneliti. Penelitian kebahasaan Nusantara di ANRI jumlahnya sedikit sekali jika dibandingkan dengan penelitian sejarah.
Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan menyebutkan secara jelas bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan atau rekaman peristiwa dalam berbagai bentuk atau media. Rekaman tersebut dimanifestasikan dalam lambang-lambang atau simbol-simbol berupa tulisan, gambar, suara, atau gabungan simbol-simbol (multimedia) yang memiliki makna tertentu dan menjadi alat penyampai pesan antara pihak-pihak yang berhubungan. Bahasa (tulisan) merupakan sarana pokok penyampai pesan yang paling banyak terdapat di dalam arsip, khususnya yang tersimpan di Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Di dalam koleksi arsip VOC dan kolonial (1608-1945) terdapat berbagai macam bahasa yang digunakan (yang sebagian besar tentu saja berbahasa Belanda). Di samping berbahasa Belanda, arsip yang tersimpan di ANRI pada kurun waktu tersebut juga ditemukan berbahasa Inggris, Perancis, Arab, dan bahasa daerah di Nusantara (selanjutnya disebut bahasa Nusantara). Bahasa Nusantara yang paling banyak ditemukan di dalam arsip adalah Bahasa Melayu kemudian disusul oleh bahasa Jawa.
Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan bahasa yang merupakan kekayaan yang tidak ternilai harganya. Hasil kajian Pusat Bahasa terhadap 2.815 daerah pengamatan, Indonesia ternyata memiliki tidak kurang dari 442 bahasa daerah. Sebagian besar warga negara Indonesia, terlahir bilingual. Disamping bahasa daerah, seluruh warga negara Indonesia dituntut menguasai bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu NKRI.[2] Namun pentingnya bahasa daerah (bahasa Nusantara) tampaknya tidak termanifestasikan dalam undang-undang bahasa.[3] Bahasa Nusantara diposisikan sebagai “pelengkap” dan hanya digunakan untuk tujuan-tujuan dan sasaran khusus.[4]   
            Tentu sangatlah naif membandingkan bahasa Indonesia dengan bahasa Nusantara, karena dalam format politik bahasa Indonesia dipandang sebagai bahasa yang menyatukan/menyeragamkan sedangkan bahasa Nusantara dipandang bahasa yang membedakan. Kenyataan tersebut lebih terlihat ketika undang-undang meletakkan tanggungjawab dan kewajiban membina, mengembangkan, dan melindungi bahasa dan sastra Nusantara “hanya” kepada pemerintah daerah.[5] Bagaimana dengan kewajiban pemerintah pusat terhadap bahasa Nusantara? Silakan pembaca merenungkan sendiri.
            Politik kebahasaan tersebut sebenarnya telah “dicanangkan” sejak sumpah  pemuda 28 Oktober 1928 dan dikukuhkan pada saat kemerdekaan RI. Hal itu terbukti bahwa arsip yang terbit sejak 1945 dan tersimpan di ANRI adalah arsip berbahasa Indonesia (sebagian berbahasa Inggris). Hingga saat ini ANRI tidak menyimpan arsip setelah 1945 yang berbahasa Nusantara.[6]
           
B. Bahasa Nusantara dalam Arsip VOC dan Kolonial
Bahasa Nusantara sebagaimana disebutkan di atas jumlahnya sangat banyak, namun dalam kenyataannya kita menghadapi masalah kekurangan data sejarah bahasa yang hampir menyeluruh. Di samping itu juga  masih sangat kurang dijumpai telaah falsafiah terhadap idiom-idiom dari bahasa Nusantara itu. Sejumlah bahasa Nusantara diyakini memiliki kekerabatan yang merupakan hasil dari berbagai perkembangan dari satu bahasa hipotesis yang pernah dituturkan pada masa lampau.[7] Namun upaya menggali bukti-bukti tentang kekerabatan bahasa Nusantara tampaknya masih belum banyak.
            Pada masa VOC, bahasa Nusantara pada umumnya digunakan dalam arsip kontrak antara pembesar pribumi dengan VOC. Naskah tersebut  pada umumnya dalam dua bahasa dan dua tulisan, yaitu setengah halaman di sebelah kiri atau kanan menggunakan bahasa Nusantara dan tulisan daerah atau Arab serta  di sebelahnya menggunakan bahasa Belanda dan tulisan latin. Kadang-kadang juga ditemukan naskah yang menggunakan tiga bahasa sekaligus. Di samping arsip kontrak, terdapat pula arsip korespondensi yang menggunakan dua bahasa/tulisan atau lebih. Terhadap naskah yang menggunakan dua bahasa/tulisan atau lebih tampaknya sulit menentukan mana naskah yang pertama dibuat, apakah yang berbahasa Nusantara atau yang berbahasa Belanda atau apakah naskah itu dibuat secara sengaja dalam dua bahasa/tulisan sekaligus. Setelah ratusan tahun naskah itu tersimpan, kemudian kini kita mempelajarinya maka pertanyaan yang paling sederhanapun (seperti pertanyaan mana yang lebih dulu dibuat) menjadi sangat sulit ditemukan jawabannya.
            Gambaran lebih rinci tentang arsip berbahasa Nusantara di ANRI dapat dilihat dari sudut jenis dan bentuk redaksi arsip di bawah ini.

1. Jenis
Bahasa Nusantara yang digunakan dalam arsip VOC dan kolonial secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi tiga jenis, yaitu:

  1. Arsip berbahasa Jawa
Arsip berbahasa Jawa sebagian besar ditulis dalam huruf Jawa atau Latin. Arsip jenis ini banyak ditemukan dalam arsip residensi (gewestelijk) di Jawa, misalnya Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Rembang, Tegal, dan lain-lain. Di samping itu arsip berbahasa Jawa juga ditemukan dalam khasanah arsip Ternate, Ambon, dan Makasar (walaupun hanya sedikit). Jika arsip berbahasa dan bertulisan Jawa berada dalam khasanah residensi di daerah Jawa adalah sesuatu yang biasa, namun jika arsip itu ditemukan dalam khasanah residensi di daerah luar Jawa adalah hal yang sangat menarik.[8]   
Arsip yang lebih tua terdapat dalam khasanah Java Noord Ost Kust. Arsip berbahasa Jawa dalam tulisan Jawa sebagian besar merupakan surat-surat pembesar pribumi yang ditulis oleh patih (sebagai kepala pemerintahan).

  1. Arsip berbahasa Melayu
Arsip berbahasa Melayu pada umumnya ditulis menggunakan huruf Jawa, Jawi, Pegon, Arab, dan Latin.[9] Arsip jenis ini ditemukan hampir di semua khasanah arsip VOC dan residensi (kolonial). Hal ini dapat menjadi salah satu bukti bahwa bahasa Melayu di samping menjadi lingua franca juga sebagai bahasa resmi dan diplomasi yang dikenal oleh banyak kalangan pribumi dan Eropa.[10]

  1. Arsip berbahasa Nusantara lain dalam tulisan Arab atau latin
Arsip jenis ini ditemukan di khasanah arsip residensi-residensi, seperti bahasa Bugis ditemukan dalam arsip residensi Makasar, bahasa Halmahera ditemukan dalam arsip residensi Ambon, dan lain-lain.


2. Bentuk Redaksi
Bentuk redaksi merupakan istilah kearsipan yang mengacu pada format dokumen seperti peraturan, keputusan, surat perintah, surat dinas, laporan, pengumuman, dan lain-lain. Berikut ini akan dikemukakan sebagian dari bentuk redaksi yang banyak ditemukan dalam arsip berbahasa Nusantara.

a. Peraturan/Keputusan/Perintah
Arsip tentang peraturan atau keputusan yang berbahasa Nusantara pada umumnya adalah peraturan atau keputusan yang dibuat oleh penguasa pribumi atau memiliki kaitan dengan pribumi. Dalam arsip residensi Tegal ditemukan beberapa surat keputusan tentang mutasi kepala desa yang ditulis dalam bahasa Melayu atau Jawa. Dalam arsip Residensi Bali dan Lombok ditemukan beberapa peraturan tentang rekruitmen prajurit yang ditujukan kepada bupati Badung dalam bahasa Melayu. Dalam arsip Yogyakarta dan Surakarta banyak ditemukan peraturan-peraturan tentang implementasi sewa tanah, pranata bekel, dan kekancingan-kekancingan yang ditulis dalam tulisan dan bahasa Jawa.


b. Kontrak
Inventaris arsip residensi Ternate menyebutkan adanya arsip contracten 1652-1743 yang dituangkan dalam tulisan kuno (paleografi) berbahasa Belanda dan Melayu dengan tulisan Latin dan Arab. Beberapa khasanah arsip residensi juga memiliki arsip kontrak, seperti Banten, Makasar, Surakarta, Yogyakarta, Surabaya, dan lain-lain. Di samping terdapat dalam khasanah residensi, di ANRI terdapat khasanah khusus arsip kontrak. Di dalam khasanah itu ditemukan banyak arsip yang berbahasa Melayu dan Belanda  menggunakan tulisan Arab dan Latin.[11] 

c. Laporan
Di dalam arsip ditemukan bahwa laporan dilakukan secara berjenjang. Seorang kepala cutak (kepala perkebunan kopi di Jawa Barat) membuat laporan kepada bupati, bupati membuat laporan kepada residen, residen membuat laporan kepada gubernur jenderal. Laporan-laporan pembesar pribumi itu pada umumnya ditemukan sebagai lampiran dari laporan residen kepada gubernur jenderal.
Sebagai contoh misalnya terdapat laporan tentang kondisi gudang tahun 1855 di Tegal dalam bahasa dan tulisan Jawa. Di arsip residensi Preangerregenschappen, Buitenzorg, Banten, dan Cheribon juga banyak ditemukan laporan-laporan baik masalah perkebunan, perdagangan, penduduk,  hingga masalah-masalah kriminal. Masih banyak laporan-laporan pembesar pribumi yang ditulis dalam bahasa Nusantara yang dapat dijadikan obyek penelitian yang menarik.
Format laporan pada umumnya tidak baku. Beberapa laporan yang penulis baca memiliki bentuk seperti pada surat biasa, namun isinya melaporkan sesuai baik secara naratif maupun dalam bentuk tabel-tabel.
   
d. Surat menyurat
Di antara bentuk redaksi yang ditemukan dalam arsip VOC dan kolonial adalah arsip dalam bentuk korespondensi. Surat menyurat antara penguasa VOC atau kolonial dengan penguasa pribumi dan antara pembesar pribumi dengan bawahannya yang ditulis dalam bahasa Nusantara pada umumnya merupakan lampiran (bijlagen) dari besluit, rapporten, algemene verslaag, politic verslaag, dan lain-lain. Beberapa juga ditemukan dalam kumpulan surat menyurat (ancomen/afgaande).
            Dalam surat-surat berbahasa Jawa dan Melayu ditemukan semacam “rumus” kalimat pembukaan, isi, dan penutup yang layak disimak dari sudut kebahasaan.
Contoh Surat berbahasa Jawa (hasil alihaksara): 
Pembuka Surat:
Punika ingkang serat pratandha tulus iklas kawiyos ing ati suci saking Kangjeng Sultan Pakubuwono Senopati i(ng) Ngalaga Ngabdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ing nuswa Jawa, ingkang anggre(ng)gani kedhaton ing Ngayogyakarta Hadiningrat sarta ingkang tabe akathah-kathah dhatenga ingkang saudara tuwan Johanes F(V)os Rad Ikstra Urdinangris f(v)a(n) Niderlan saha gupernur saha derektur ing tanah Jawi sedaya, ingkang mugi pinanjanga i(ng)kang yuswa salamet i(ng) dalem dunya puniki sarta kasarasan ing salami-laminipun.

Isi:
Sasampunipun kadya punika, …

Penutup:
Sinerat ing dalem nagri Ngayogyakarta Hadiningrat ing malem Jumungah tanggal ping sangalikur sasi Sura ing tahun e Be, angkaning warsa 1696.

                                                                                    (Sumber: Arsip Residensi Yogya no. 10)           
Contoh Surat Berbahasa Melayu:
Bahawa soerat inni tanda toelloes hiklas dengan babbrapa tabbe dihiyassi sagalla hormat moga disampeken pada hallara lebbar doeli Tjanjor Sri padoeka toean Ressident attas koewasa prentah sakalliyan tana Preanger yang berdoedoek di dalem daeerah nagri Tjanjur adanya.
Limbangan, 31-ari bulan Maart 1830
Kemoediyan darri pada ittoeh hamba kirimken Repport darri hal garrem yang soeda djoewal dengan yang barroe dattang darri Karangsamboeng di dallem -3- tiga boellan di poenja banjak ada di dallem ittoe rekkening adanyah.
                                                            Tambahan segalla hormat dengan slamat kepada sri padoeka

Aria Djanagara
                                                            (Sumber: Preangerregenschapppen nomor 25/4)

Berdasarkan dua contoh surat berbahasa Jawa dan Melayu di atas, tampaknya terdapat kesamaan “rumus” pembukaan, isi, dan penutup surat. Kalimat pembukaan memiliki kemiripan struktur dan makna. Demikian pula pada isi surat dimulai dengan frasa yang hampir sama. Perbedaan terdapat pada penutup surat. Surat-surat berbahasa Jawa pada umumnya diakhiri dengan penyebutan tempat dan waktu penulisan surat. Surat-surat berbahasa Melayu mencantumkan tempat dan tanggal surat sebelum isi, sedangkan di bagian penutup berisi ucapan hormat, doa selamat, dan nama penulis surat.
 
C. Lembaga Bahasa Pribumi dan Penerjemahan pada masa Kolonial
VOC sebagai perusahaan dagang internasional berkantor pusat di Batavia, namun pusat pengendalian usaha VOC berada di negeri Belanda yang dilakukan oleh 17 tuan (sebagai pemilik modal). VOC banyak melakukan komunikasi dengan pembesar pribumi di seantero Nusantara.  Permasalahan bahasa tampaknya menjadi salah satu perhatian penting dari para pembesar VOC. Kontrak-kontrak dan dokumen-dokumen perdagangan perlu dibuat dalam bahasa dan tulisan yang dapat dimengerti oleh dua belah pihak.[12]  Tampaknya latar belakang inilah yang membuat VOC mengangkat ahli bahasa (orang Belanda) untuk membuat dokumen atau terjemahan dalam dua bahasa (Bahasa Belanda dan bahasa Nusantara).
          Pada tahun 1820 Pemerintah Kolonial Belanda membentuk Departement voor de Inlandsche Zaken berdasarkan resolutie 17 Oktober 1820 nomor 5. Unit ini merupakan lembaga tersendiri dan berada di bawah koordinasi Algemene Secretarie. Tugas unit ini adalah mengawasi penerjemahan dokumen-dokumen berbahasa Nusantara dari berbagai masalah (hukum, regulasi, dan surat kepada penguasa pribumi), mempelajari bahasa Nusantara, dan mengumpulkan informasi mengenai hubungan antara pemerintah kolonial dengan kerajaan-kerajaan di Nusantara. Unit ini juga mengumpulkan kontrak-kontrak yang dibuat dengan penguasa pribumi yang tersebar di berbagai resolutie dan besluiten. Di unit ini berkumpul puluhan penerjemah tersumpah dan ahli bahasa. Sehubungan dengan tugas-tugas tersebut, unit ini juga menerbitkan beberapa kamus bahasa Nusantara dan Belanda.[13]
          Pada tahun 1826 dan 1828 dilakukan reorganisasi terhadap unit ini menjadi setingkat afdeling di Algemene Secretarie. Meskipun secara organisasi mengecil, namun pengaruh afdeling ini sangat penting dan terus meningkat dalam urusan yang berkaitan dengan penguasa dan masyarakat pribumi. Pada tahun 1900–an dibentuk jabatan prestisius di bidang kebahasaan, yaitu Adviseur voor Inlandsche Zaken, yang salah satu tokohnya adalah Snouk Hurgronje.[14]
          Arsip yang terdapat dalam khasanah Inlandsche Zaken meliputi periode 1790-an sampai 1865 dengan jumlah sekitar 2,6 meter linier. Pada umumnya berupa surat masuk dan keluar (terjemahan) antara pemerintah kolonial dengan penguasa pribumi.
 
D. Penelitian Kebahasaan Nusantara
Kajian-kajian bahasa Nusantara selama hampir dua abad lebih difokuskan pada bahasa Melayu. Pada mulanya disebabkan oleh hal-hal yang bersifat praktis. Para pedagang, pastor, tentara dan pejabat Eropa di Hindia Belanda ingin mengetahui bahasa yang telah menyebar ke banyak bagian Indonesia sebagai satu idiom kolonial dan komersial. Sepanjang abad 17-18 bahasa Melayu yang dikenal orang asing ini lazimnya merupakan bahasa pergaulan di kota-kota Bandar. Hanya sedikit yang tertarik mengenai bahasa dan sastranya.[15]
Pada awal abad 19 mulai disusun tulisan tentang bahasa Melayu oleh Frederik de Houtman (1803) dengan judul Spraek- ende Woordboek, inde Maleysche ende Madagaskarsch Talen. Sebagian besar tulisan itu berisi tentang tata bahasa dan daftar kata-kata serta percakapan bahasa Melayu. Penelaah bahasa Melayu yang penting lainnya adalah William Marsden yang pada tahun 1812 menyusun Grammar of the Malayan Language.[16] Pada abad 20 penelitian bahasa Melayu mulai banyak dilakukan baik oleh ahli bahasa asing maupun ahli bahasa orang Indonesia.[17] Berdasarkan hasil penelitian tentang bahasa Melayu diketahui bahasa melayu yang berkembang di Indonesia Barat memiliki perbedaan dengan bahasa Melayu yang berkembang di Indonesia Timur.[18]
Dalam kajian bahasa Jawa Kuno yang patut dicatat adalah Raffles yang menyusun History of Java pada tahun 1817. Pada tahun-tahun selanjutnya telaah tentang bahasa Jawa dilaksanakan karena alasan-alasan praktis seperti oleh Bruckner (1830) seorang pengabar Injil menyusun tata bahasa Jawa singkat, Winter melakukan telaah sastra Jawa, Wilkens menyusun tata bahasa Jawa, Kern, T. Roorda, van der Tuuk (juga menulis bahasa Toba), CC Berg dan lain-lain.[19] Kajian tentang bahasa Sunda lebih terbatas lagi jumlahnya. Kajian bahasa Sunda kuna yang bersumber dari prasasti, naskah kuna, dan pantun baru mulai dilakukan pada awal abad 20 (misalnya oleh Kern, Vogel, dan Krom).[20]  
Penelitian filologi dan sejarah yang dilakukan oleh Titik Pudjiastuti menjadi salah satu contoh penelitian kebahasaan Nusantara yang menarik.[21] Namun pantas disesalkan bahwa telaah bahasa Nusantara selalu dipercayakan kepada orang-orang yang jumlahnya terlalu kecil dan sering telaah itu tidak bersamaan jalannya dengan kemajuan ilmu linguistik pada umumnya dan dengan perbaikan metode-metodenya. Padahal kodifikasi bahasa-bahasa Nusantara yang dilakukan oleh Pusat Bahasa baik dalam penyusunan kamus, tata bahasa, antologi sastra, dan sebagainya dapat dijadikan landasan penggerak untuk penelitian kebahasaan dengan tebaran yang lebih luas.[22]
           
E. Peluang dan Tantangan
Sejarawan atau peneliti Indonesia pada umumnya mengalami kesulitan ketika menghadapi arsip paleografi dan berbahasa Belanda. Bila kendala tulisan dan bahasa Belanda telah diatasi (oleh jasa penerjemah), maka kendala selanjutnya adalah menginterpretasikan teks itu dalam prespektif ke-Indonesia-an. Bagi peneliti pemula pekerjaan memaknai arsip VOC dan kolonial dalam perspektif Indonesia bukanlah pekerjaan mudah. Membuat sebuah tulisan sejarah yang “Indonesia” berdasarkan sumber arsip pemerintahan Belanda ibarat memungut serpihan biji besi di lautan pasir. Sumber-sumber informasi berserak dalam serpihan-serpihan kecil yang harus dirangkaikan dalam sebuah kisah yang logis dan kontekstual.
            Arsip berbahasa Nusantara khususnya arsip yang ditulis oleh para pembesar pribumi adalah rekaman pikiran dan perasaan pimpinan pribumi ketika menghadapi tugas-tugasnya. Menangkap pikiran-pikiran seseorang yang tertulis sebagaimana orang tersebut menghendaki untuk ditangkapnya membutuhkan ilmu khusus untuk mengenali makna dari tanda-tanda (tulisan dalam arsip) itu.[23] Teks apapun memakai bahasa dan bahasa memiliki tata bahasa. Melalui tata bahasa dapat ditemukan arti suatu kalimat. Arti itu sendiri merupakan interaksi antara pikiran dengan struktur tata bahasa. Dengan demikian dapat dihindari suatu kesalahpahaman.  Mengerti pikiran penulis naskah yang lebih dalam disebut memahami, yaitu mengalami kembali proses kejiwaan pencipta teks.[24]
            Studi kebahasaan terhadap teks paleografi yang berbahasa Nusantara di dalam arsip VOC dan kolonial merupakan peluang sekaligus tantangan bagi para ahli bahasa. Studi sejarah akan memperoleh manfaat yang sangat besar jika para ahli bahasa Nusantara mampu mengungkap struktur dan makna bahasa Nusantara, terutama yang ditulis oleh orang pribumi. Pemahaman konteks kesejarahan yang diperoleh dari perspektif pribumi mungkin akan lebih terkuak. Kita akan lebih memahami bagaimana pikiran, perasaan bahkan peran para pembesar pribumi pada masa penjajahan. Sudut pandang sejarah masa lalu kita kiranya akan menjadi semakin kaya dan humanis.
            Demikian pula penelitian kebahasaan Nusantara yang terdapat dalam kontrak-kontrak yang ditandatangani oleh pembesar Pribumi dengan pembesar VOC maupun pejabat pemerintah kolonial juga akan membuka tabir kebenaran dan kesesuaian isi antara teks yang berbahasa Belanda dengan teks yang berbahasa Nusantara.[25] Penyelidikan yang mendalam tentang bahasa Nusantara pada kontrak-kontrak itu sangat mungkin akan mengoreksi berbagai karya historiografi yang telah ada.
Penelitian kebahasaan Nusantara dalam arsip juga akan memperkaya khasanah ilmu kebahasaan Nusantara, baik dalam bidang linguistik maupun filologi. Idiom-idiom bahasa resmi yang terdapat dalam arsip, kiranya dapat melengkapi idiom-idiom bahasa kesastraan maupun bahasa pergaulan, yang selama ini banyak diteliti oleh para ahli bahasa.

F. Simpulan
ANRI menyimpan banyak arsip berbahasa Nusantara. Arsip tersebut ditulis oleh para pembesar pribumi atau merupakan hasil penerjemahan dan transliterasi dari pegawai pusat kebahasaan pribumi milik pemerintah kolonial.
Kajian kebahasaan Nusantara yang terdapat dalam arsip VOC dan Kolonial masih sangat jarang dilakukan. Peluang penelitian kebahasaan itu terbuka lebar dan akan membawa manfaat yang sangat besar baik untuk kepentingan perkembangan ilmu bahasa maupun kepentingan penulisan sejarah. Namun hal itu tidak mudah dilakukan dan penuh tantangan.
            Tantangan pertama adalah keberadaan arsip yang tersebar di berbagai khasanah. Peneliti harus menemukan dokumen berbahasa dan bertulisan Nusantara satu persatu. Kegiatan ini mungkin tidak terlalu sulit, tetapi membutuhkan kesabaran, kecermatan, dan kehati-hatian karena kondisi fisik arsip yang sangat tua dan rapuh. Ke dua, membaca dan memahami teks yang tulisannya sudah kabur atau terkorosi oleh tinta. Tulisan yang ada mungkin sebagian sudah tidak terbaca, sehingga peneliti harus dapat merangkaikan menjadi satu kesatuan teks yang utuh. Ke tiga, memahami konteks peristiwa yang melahirkan teks. Setiap dokumen tidak berdiri sendiri. Pemaknaan terhadap suatu naskah harus dikaitkan dengan naskah lainnya, dalam satu bundel atau kumpulan bundel, bahkan dalam satu kesatuan khasanah. Ke empat adalah faktor lokasi arsip yang berada di Jakarta. Peneliti harus datang ke ruang baca di ANRI, karena hingga kini arsip tersebut belum didigitalisasi, dan mungkin masih banyak tantangan lainnya.
            Penelitian kebahasaan Nusantara pada arsip VOC dan Kolonial membutuhkan kerjasama yang baik antara ahli bahasa dan sejarawan. Penelitian ini juga membutuhkan kerjasama yang baik antara universitas dengan lembaga terkait seperti ANRI dan Pusat Bahasa. Tertarik ?
            Jakarta, Februari 2011
DAFTAR  PUSTAKA
Anonim, 1894, Geschiedkundig Nota Over de Algemeene Secretarie, Batavia:
Landsdrukkerij.

Edi Sedyawati, 2007, Budaya Indonesia Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.

Gonda, J., 1988, Linguistik Bahasa Nusantara: Kumpulan Karya, Jakarta: Balai Pustaka.

Haan, F.de, tt., Koleksi Arsip Peta, Jakarta: Arsip Nasional RI. 

John Joseph Stockdale, 2010,  Eksotisme Jawa Ragam Kehidupan dan Kebudayaan Masyarakat Jawa, Yogyakarta: Progresif Book.

Muhadjir, “Peta Persebaran bahasa Melayu”, Kertas Kerja untuk Seminar Bahasa Melayu sebagai bahaasa pergaulan di ASEAN, Riau 8-10 September 1992.

Noorduyn J., dan A. Teeuw,  2009, Tiga Pesona Sunda Kuna, terjemahan Hawe Setiawan, Jakarta: Pustaka Jaya.

Pidato Mendiknas (Bambang Sudibyo) pada puncak peringatan Hardiknas, Bandung 26 Mei 2009.

Poespoprodjo, W., 2004,  Hermeneutika, Bandung: Pustaka Setia.

Susanto Zuhdi, 2010,  Sejarah Buton yang Terabaikan Labu Rope Labu Wana, Jakarta: Rajawali Pers.

Tempelaare, SM dan Kremer R., 1990,  Handleiding voor Historisch Onderzoek in het Archief van de Algemeene Secretarie en Voorganger, 1816-1942, Jakarta: Arsip Nasional RI.

Titik Pudjiastuti, 2007, Perang, Dagang, Persahabatan Surat-surat Sultan Banten, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara,Serta Lagu Kebangsaan.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.





[1]Makalah disampaikan pada Seminar Alumni dan Stakeholders dengan tema "Pembelajaran Humaniora: Sinergi antara Dunia Akademis dan Kepentingan Masyarakat" dalam rangka dies natalis ke 65 Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada tanggal 2 Maret 2011.
[2]Pidato Mendiknas (Bambang Sudibyo) pada puncak peringatan Hardiknas, Bandung 26 Mei 2009.

[3]Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara,Serta Lagu Kebangsaan.

[4]Ibid., pasal  35 berisi ketentuan bahwa tulisan ilmiah dapat dilakukan dalam bahasa daerah untuk tujuan khusus, pasal 36 tentang penamaan gedung, jalan, tempat usaha, organisasi, dan lembaga pendidikan dapat menggunakan bahasa daerah bila memiliki nilai sejarah, adat, budaya, atau keagamaan, pasal 37 berisi informasi tentang produk barang menggunakan bahasa daerah untuk melengkapi atau menjelaskan, pasal 39 media masa menggunakan bahasa daerah untuk tujuan atau sasaran khusus.

[5]Provinsi atau kabupaten/kota masing-masing. Lihat Ibid., pasal 42.
[6]ANRI menyimpan arsip yang berasal dari intitusi negara atau swasta yang dalam pelaksanaan komunikasi kedinasannya menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.
[7]J. Gonda, Linguistik Bahasa Nusantara: Kumpulan Karya (Jakarta: Balai Pustaka, 1988), hlm. 2-3.
[8]Apakah surat-surat tersebut berhubungan dengan banyaknya pembesar pribumi Jawa yang dibuang ke daerah tersebut? Jika iya, “surat-surat dari pengasingan” adalah masalah kebahasaan yang sangat menarik untuk diteliti.
[9]Titik Pudjiastuti, Perang, Dagang, Persahabatan Surat-surat Sultan Banten (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2007).
[10]Pada tanggal 18-19 Agustus 1993 ANRI bekerjasama dengan LIPI dan FSUI bekerjasama menyelenggarakan seminar internasional tentang Bahasa Melayu Abad XVII – XX: Bahasa Resmi dan Bahasa Diplomasi.
[11]Di ANRI terdapat kumpulan arsip kontrak yang terlepas dari konteksnya (grup/kelompok asal arsip). Terciptanya kumpulan arsip yang lepas dari konteksnya juga terjadi pada arsip foto dan peta. Pemisahan itu telah terjadi sejak masa Landsarchief. Misalnya F. de Haan membuat koleksi arsip peta, yang sesungguhnya berasal dari berbagai macam grup arsip.
[12]Sebagai ilustrasi, pada tahun 1767 ketika penobatan raja Banten,  Ossenberg sebagai kanselir umum menyampaikan pidato dalam bahasa Melayu agar dapat dipahami oleh orang-orang pribumi yang hadir pada acara tersebut. Lihat John Joseph Stockdale, Eksotisme Jawa Ragam Kehidupan dan Kebudayaan Masyarakat Jawa (Yogyakarta: Progresif Book, 2010), hlm. 10-11.
[13]Anonim, Geschiedkundig Nota Over de Algemeene Secretarie (Batavia: Landsdrukkerij, 1894).
[14]Tempelaare, SM dan Kremer R., Handleiding voor Historisch Onderzoek in het Archief van de Algemeene Secretarie en Voorganger, 1816-1942 (Jakarta: Arsip Nasional RI, 1990)
[15]J. Gonda, op.cit., hlm. 20.
[16]Ibid, hlm. 21.
[17]Beberapa ahli bahasa orang asing  yang menulis tentang bahasa Melayu  seperti Collins, Ophuijsen, Spat, Taylor, Sakiyama, Kratz,  dan Teeuw sedangkan orang Indonesia seperti Harimurti Kridalaksana, Muhadjir, Manopo-Watupongoh, dan Masinambow.
[19]Ibid., hlm. 25.
[20]J. Noorduyn dan A. Teeuw, Tiga Pesona Sunda Kuna, terjemahan Hawe Setiawan (Jakarta: Pustaka Jaya, 2009), hlm.1.
[21]Surat-surat Kasultanan Banten  yang menjadi kajian Titik Pudjiastuti yang berasal dari ANRI hanya beberapa pucuk saja. Penelitiannya banyak mengambil koleksi arsip yang tersimpan di Inggris, Belanda, dan Denmark. Lihat Titik Pudjiastuti, loc.cit.
[22]Edi Sedyawati, Budaya Indonesia Kajian Arkeologi, Seni, dan Sejarah (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007), hlm. 177.
[23]W. Poespoprodjo, Hermeneutika (Bandung: Pustaka Setia, 2004), hlm. 23.
[24]Ibid., hlm. 25.
[25]Kontrak antara kerajaan Buton dengan VOC pernah menimbulkan selisih paham yang membuat raja Buton dituduh mengingkari kontrak, dan akhirnya diserang oleh VOC. Lihat Susanto Zuhdi, Sejarah Buton yang Terabaikan Labu Rope Labu Wana (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 220-222.