MANAJEMEN ARSIP DAN SERTIFIKASI ISO 9000:2008
Oleh:
Imam Gunarto[*]
Pengantar
Manajemen arsip (records
management) mulai dikenal sebagai suatu disiplin atau fungsi, baru muncul
pada pertengahan abad 20. Namun sesungguhnya fungsi tersebut telah dilaksanakan
oleh manusia jauh sebelumnya, yaitu sejak 7000 tahun yang lalu. Bangsa Sumeria
telah melaksanakannya sejak sekitar tahun 5000 sebelum masehi (SM) yang
menghasilnya cara pencatatan pertama kali di dunia, yaitu catatan tentang
pajak, pinjaman, dan inventaris barang. Pada masa pemerintahan raja-raja
Mesir (tahun 1530-1050 SM) penciptaan dan pengelolaan arsip merupakan kegiatan
pemerintah/ negara. Demikian pula pada masa sebelumnya, yaitu jaman Babilonia,
baik pada masa pemerintahan Hammurabi (1972-1750 SM) maupun pada masa
pemerintahan Nebuchadnezzar (630-562 SM), pengelolaan arsip merupakan fungsi
yang sangat penting dari pemerintah.
Bambang Sudibyo, Menteri Pendidikan
Nasional RI periode 2004-2009 mengibaratkan arsip sebagai vitamin, jika salah
pengelolaannya akan menjadi racun namun jika benar menjadi gizi yang
menyehatkan organisasi.
Dalam skala global arsip diatur oleh dua konvensi, yaitu konvensi Den Haag
1954, yang melindungi arsip dari konflik bersenjata dan perang, serta konvensi
Wina 1983 tentang suksesi negara, yang mengatur arsip pasca kemerdekaan suatu
negara. Kemudian juga diatur dalam dua standar internasional, yaitu ISO Series
9000 tentang Quality Systems dan ISO 15489 tentang Records Manajement
yang kemudian dijadikan standar nasional menjadi SNI 19-9000-2001 dan SNI
19-6962.1-2003. Diterbitkannya standar ISO atau SNI di bidang manajemen arsip
merupakan tantangan sekaligus sebagai peluang bagi pemerintah khususnya
Departemen Pendidikan Nasional, yang akhir-akhir ini sedang mencanangkan
sertifikasi ISO di semua lini atau bidang kegiatan.
Tulisan sederhana ini masih bersifat garis besar dan berisi petunjuk umum dalam
rangka mengarahkan manajemen arsip di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional
menuju sertifikasi ISO.
ISO
Series 9000 atau SNI 19-9000-2008
Sistem jaminan
mutu berskala global yang diatur dalam ISO Series 9000 telah diadopsi dalam SNI
19-9000-2008. Kredibilitas dan mutu produk baik barang maupun jasa hanya dapat
bersaing secara internasional bila memenuhi persyaratan standar tersebut.
Pencapaian standar mutu produk hanya dapat dicapai bila semua elemen yang
persyaratkan dapat dipenuhi.
Tanpa dokumen/arsip yang disyaratkan
elemen 4.5 ISO 9000 (tentang pengendalian dokumen dan data) tidak mungkin kita
mengimplementasikan sistem jaminan mutu ISO 9000. Tanpa adanya dokumen/arsip
yang memadai dan dipersyaratkan elemen 4.16, sistem jaminan mutu tidak dapat
diaudit atau disertifikasi. Pernyataan Buntje Harbunangin & Pardamean
Ronitua Harahap dalam bukunya Persyaratan ISO 9000 menunjukan bahwa
sistem pengelolaan arsip merupakan prasyarat untuk memperoleh sertifikasi ISO
9000 terhadap suatu produk barang atau jasa atau bidang layanan publik.
Elemen 4.5 ISO 9000 mensyaratkan
bahwa organisasi harus memberlakukan prosedur tertulis tentang pengendalian
dokumen/ arsip dan data. Dokumen dalam konteks ini merupakan rujukan atau in
put dari suatu kegiatan, terdiri dari: manual mutu (quality manual),
prosedur/petunjuk/instruksi kerja (works instruction), rencana mutu (quality
plan) dan segala macam dokumen tentang aturan main yang dirumuskan secara
tertulis. Sedangkan data memiliki pengertian sebagaimana halnya yang sudah
dikenal umum, yang digunakan dalam sistem mutu untuk pelaksanaan kegiatan.
Dokumen dan data dapat berupa berbagai jenis media seperti cetakan dalam kertas
maupun media elektronik. Penyusunan dokumen harus melalui proses kaji ulang dan
disetujui kecukupan dan kelayakannya oleh pejabat yang berwenang sebelum
diterbitkan. Untuk menghindari penggunaan dokumen yang tidak sah dan atau kadaluwarsa
perlu diberlakukan status revisi. Status revisi adalah tanda atau keterangan
pada dokumen yang menunjukan kepada kita bahwa dokumen yang sedang kita hadapi
adalah dokumen yang telah mengalami revisi sekian kali. Hal ini untuk menjamin
kemutakhiran dokumen. Cara memastikan status revisi dapat dilihat dalam daftar
induk yang memuat jenis jenis dokumen dan status revisinya. Proses perubahan
dokumen harus melalui proses kaji ulang dan disetujui oleh fungsi/organisasi
yang pertama kali mengkaji ulang dan menyetujui kecuali jika secara khusus
ditentukan lain. Fungsi/organisasi yang ditunjuk harus memiliki akses terhadap
informasi yang relevan dan mencukupi. Riwayat perubahan dokumen juga harus
dapat diidentifikasikan.
Beberapa contoh
dokumen yang berupa prosedur:
- prosedur kaji ulang penawaran/order/kontrak (elemen 4.3)
- prosedur pengendalian dokumen dan data (elemen 4.5)
- prosedur identifikasi, pengumpulan, pengindeksan,akses,pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyusutan arsip (elemen 4.16)
Beberapa contoh
dokumen yang bukan prosedur:
- uraian tugas (elemen 4.1 butir 4.1.2.1)
- bagan/ struktur organisasi (elemen 4.1 butir 4.1.2.1)
- daftar induk dokumen (elemen 4.5)
- daftar kebutuhan pelatihan (elemen 4.18)
Elemen 4.16 tentang pengendalian arsip mutu mensyaratkan organisasi harus menetapkan dan memelihara
prosedur terdokumentasi untuk identifikasi, koleksi, pengindeksan, akses,
pemberkasan, penyimpanan, pemeliharaan dan penyusutan arsip mutu. Semua arsip
mutu harus dapat dibaca dan harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah
diambil dari tempat penyimpanannya. Disimpan dalam lingkungan/ ruang yang
sesuai untuk mencegah kerusakan atau penurunan mutu dan mencegah kehilangan.
Jangka waktu simpan arsip mutu harus ditentukan dan direkam-catat.
Kita dapat memberlakukan prosedur tertulis yang mencakup hal-hal sebagai
berikut:
- identifikasi, yaitu menetapkan jenis arsip yang harus ada dalam sistem mutu.
- koleksi, yaitu bagaimana mengelompokan dan mengumpulkan arsip mutu.
- pengindeksan, yaitu bagaimana masing-masing jenis arsip mutu ditentukan indeksnya dan disusun di dalam tempat penyimpanannya.
- akses, yaitu penentuan siapa saja yang boleh menggunakan arsip dan bagaimana prosedur, cara dan izin penggunaannya.
- pemberkasan, yaitu bagaimana masing-masing jenis arsip diberkaskan apakah secara numerik, alfabetis atau alfanumerik.
- penyimpanan, yaitu bagaimana menyimpan arsip mutu sehingga aman dan mudah diakses.
- pemeliharaan dan perlindungan, yaitu bagaimana cara memelihara sehingga arsip tidak rusak dan hilang.
- penyusutan, yaitu bagaimana arsip dipindahkan,dimusnahkan dan diserahkan ke Lembaga Kearsipan.
ISO
15489 atau SNI 19-6962.1-2003
Di samping
manajemen dokumen/ arsip yang dipersyaratkan untuk memperoleh pengakuan standar
internasional terhadap suatu mutu produk sebagaimana telah dibahas di atas,
terdapat standar manajemen dokumen/ arsip yang secara khusus diatur dalam
ISO15489 tentang records management.
Istilah records management
dalam ISO 15489 diterjemahkan menjadi manajemen rekaman dalam SNI
19-6962.1-2003 menimbulkan keprihatinan bagi beberapa ahli yang terkait.
Panitia Teknis 154S yang bekerja di bawah naungan Pusat Standar dan Sistem Mutu – LIPI
mengklaim bahwa istilah manajemen rekaman paling tepat. Sedangkan istilah arsip
tidak digunakan karena Undang-undang nomor 7 tahun 1971 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kearsipan mendefinisikan arsip hanya sebagai ”naskah” yang menurut
pendapat Tim terlalu sempit. Tidak tersedianya waktu yang cukup untuk melakukan
diskusi secara mendalam dengan para ahli kearsipan maupun informasi rupanya
menjadi latar belakang munculnya konsensus oleh beberapa pihak yang mewakili
unsur pemerintah, ilmuwan, asosiasi dan konsumen, ISO 15489 tentang Information
and Documentation Records Management ditetapkan dan diadopsi menjadi SNI
19-6962.1-2003 tentang Dokumentasi dan Informasi-Manajemen Rekaman.
Secara etimologi kata rekaman
terdiri dari kata dasar rekam dan akhiran
-an memiliki makna sesuatu yang sengaja direkam. Secara semantis rekaman
memiliki pengertian adanya kesengajaan disertai keinginan atau pamrih melakukan
perekaman dengan tujuan tertentu, sehingga bersifat memihak dan tidak netral.
Sir Hillary Jenkinson, bapak kearsipan dari Inggris menyatakan bahwa records
memiliki dua karakter pokok, yaitu: pertama, tidak memihak (impartiality)
sebab arsip diciptakan begitu saja (automaticly) karena adanya kegiatan
organisasi atau individu. Kedua, keaslian (authenticity) karena arsip
sebagai bukti tentang kegiatan yang pernah dilakukan organisasi atau individu.
Dengan bahasa yang berbeda Yusril Ihza Mahendra (mantan Menteri Sekretaris
Negara) menyatakan bahwa dalam pancaran akademik, arsip merupakan bukti yang
bersifat lengkap (integrity) yang memenuhi ketentuan struktur, isi dan
konteks dari kegiatan, perbuatan, kejadian atau peristiwa sehingga dipercaya (reliable)
dan mengikat semua pihak (legality) serta bersifat otentik dan sah (authority).
Dalam undang-undang nomor 7 tahun 1971 di atas pun, sebenarnya pengertian arsip
lebih luas dari sekedar naskah saja. Arsip adalah naskah-naskah ”dalam bentuk
corak apapun”. Kata dalam ”bentuk corak apapun” memiliki keluwesan dan keluasan
makna bahwa arsip/dokumen/naskah dapat berbentuk kertas dan media lainnya
seperti foto, film/ video, mikrofilm, gambar konstruksi/ peta, rekaman suara,
disket, CD, DVD, flashdisk, arsip elektronik dan lain-lain. Hal ini menurut hemat penulis sangat
sesuai dengan teks aslinya (ISO 15489) bahwa records can be in the forms of
any type of media, such as hard copy or electronic media.
Terlepas
dari polemik tentang peristilahan di atas, secara substansial baik prosedur
maupun teknik manajemen rekaman menurut SNI
19-6962.1-2003 adalah sama dengan prosedur dan teknik records management
menurut ISO 15489. Oleh karena itu standar tersebut tetap dapat dijadikan
pedoman bagi setiap organisasi untuk mengelola arsipnya.
Manajemen arsip adalah bidang
manajemen yang bertanggungjawab atas pengendalian secara efisien dan sistematis
dalam penciptaan, pendistribusian, penyimpanan, penggunaan, pemeliharaan dan
penyusutan arsip sehingga arsip dapat berfungsi secara optimal untuk mendukung
proses manajemen organisasi, proses litigasi dan proteksi hukum serta sebagai bahan pertangungjawaban/
akuntabilitas kepada pihak terkait (stakeholder) masa kini maupun yang
akan datang.
Ruang lingkup manajemen arsip pada
setiap organisasi meliputi:
- penentuan kebijakan dan standar
- penunjukan tanggungjawab dan wewenang (otoritas)
- penyusunan dan sosialisasi prosedur dan pedoman
- pemberian layanan penggunaan arsip
- perancangan, penerapan dan pengadministasian sistem manajemen arsip
- pengintegrasian sistem manajemen arsip dan sistem dan proses bisnis organisasi.

Setiap organisasi harus menyusun kebijakan dan standar manajemen arsip yang
disahkan oleh pimpinan organisasi, yang kemudian harus diimplentasikan. Kebijakan
dan standar yang disusun harus sesuai dengan proses bisnis dengan
mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan lingkungan, serta senantiasa direvisi
untuk menjamin kesesuaian dengan kepentingan proses bisnis yang paling
mutakhir.

Tanggungjawab dan wewenang manajemen arsip harus ditentukan secara jelas
siapa melakukan apa. Tanggungjawab hendaknya diberikan kepada pegawai yang
memiliki kompetensi baik manajer, arsiparis, administrator sistem, eksekutif
dan pegawai terkait.
Prosedur dan pedoman yang disusun meliputi: jenis, format, struktur
pengaturan serta teknologi yang digunakan. Meta data dan sistem pelacakan yang
paling sesuai. Ketentuan level akses dan prosedur penggunaan arsip. Menentukan
jangka simpan terhadap seluruh jenis arsip, dan lain-lain.

Penutup
Membangun sebuat tradisi manajemen
arsip yang baik bukan pekerjaan yang mudah. Diperlukan kesungguhan, kegigihan,
kehati-hatian, ketulusan bahkan pengorbanan. Kita semua tahu arsip itu sangat
penting, karena arsip merupakan bukti akuntanbilitas, sumber informasi, pusat
ingatan dan referensi. Tetapi fungsi arsip yang demikian sangat penting itu,
akan hanya menjadi bahan omongan, diskusi dan seminar saja, bila kita tidak
berniat bulat untuk bersama-sama membangun sebuah tradisi kearsipan yang handal.
Tradisi kearsipan di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional telah mulai
nampak terbangun dengan suksesnya penyerahan arsip statis ke ANRI dalam dua
tahun terakhir ini. Keberhasilan tersebut benar-benar dapat dijadikan ukuran
yang paling mendasar karena hal tersebut merupakan kewajiban hukum sebagaimana
diatur dalam undang-undang, bahwa setiap lembaga negara badan pemerintah wajib
menyerahkan arsip statisnya ke ANRI. Kemampuan sebuah lembaga menyerahkan arsip
statis memberikan bukti bahwa sistem registrasi, penataan dan penilaian arsip
telah dilakukan dengan baik. Selamat!
9 Juli 2007
DAFTAR BACAAN
Dokumen
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 Tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kearsipan
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1979 Tentang
Penyusutan Arsip
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2006 tentang Tata
Kearsipan diLingkungan Departemen Pendidikan Nasional
ISO 15489
Information and Documentation - Records Management dan SNI
19-6962.1-2003 tentang Dokumentasi dan Informasi-Manajemen Rekaman.
ISO Series 9000 Quality System
dan SNI 19-9000-2001 Sistem Mutu
Pustaka
Ellis, Judith, Keeping
Archives, rev. 2nd edition, ed. (Thorpe in association with The
Australian Society of Archivists Inc., 1993)
Harbunangin, Buntje & Pardamean Ronitua Harahap, Persyaratan
ISO 9000 (PT. Iron Damwin Sentosa, Jakarta, 1996)
Imam Gunarto dan Bambang
Susilo Rudyoko, “Arsip sebagai Bahan Akuntabilitas Kinerja Organisasi” (makalah
disampaikan dalam sarasehan kearsipan di lingkungan LIPI, 2003)
Johnson, Minna M. and
Norman F. Kallaus, Records Management (South-Western Publishing
Co,Cincinnati, Ohio, 1987)
Kartodirdjo, Sartono, Sejak Indische sampai dengan Indonesia (Penerbit
Buku Kompas, Jakarta, 2005)
Mahendra, Yusril Izha, “Sambutan
pada Seminar Nasional tentang Kejahatan Dokumen/ Arsip” (Sahid Jaya Hotel
Jakarta, 16 Juni 2005)
Ricks, Betty
R. and friend, Information and Image Management (South-Western
Publishing Co,Cincinnati, Ohio, 1992)
Saffady, William, Managing Electronik Record, 3rd
edition, (ARMA International, Lenexa-Kansas, 2002)
Saffady, William, Records and Information
Management (ARMA International, Lenexa, Kansas, 2004)
Sudarsono, Blasius,”Records Management, Mengenal
Standar Nasional Indonesia 19-6962.1-2003
Walne, Peter, Dictionary of Archival Terminology, ed., (K.G.
Saur, Munchen, 1988)